Kamis, 20 Juni 2019

Cara Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dan Biayanya


Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki sertifikat sebagai bukti autentik. Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Biasanya, sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti atas kepemilikan tanah dan bangunan. Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.
Sementara itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.
Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu.

Membuat Sertifikat Tanah

Pembuatan Sertifikat Tanah
Pembuatan Sertifikat Tanah via ambler.com
 
Membuat sertifikat tanah sebenarnya adalah perkara mudah, namun memang cukup memakan waktu. Untuk itu, Anda harus bersabar. Jika bisa, dalam mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal tersebut seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran. Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:

1. Menyiapakan Dokumen
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
  1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  4. SPPT PBB; dan
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:
  1. Akta jual beli tanah;
  2. Fotokopi KTP dan KK;
  3. Fotokopi girik yang dimiliki;
  4. Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
2. Mengunjungi Kantor BPN
Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Pengurusan Surat Tanah Girik
Pengurusan Surat Tanah Girik via ideaonline.co.id
Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.
Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

a. Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
  1. Surat Keterangan Tidak SengketaAnda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
  1. Surat Keterangan Riwayat TanahBerikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
  1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara SporadikSurat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
b. Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:
  1. Mengajukan Permohonan SertifikatCaranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
  1. Pengukuran ke LokasiPengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
  1. Pengesahan Surat UkurHasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
  1. Penelitian oleh Petugas Panitia ASetelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
  1. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPNData yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
  1. Terbitnya SK Hak Atas TanahSetelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
  1. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
  1. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikatSK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  1. Pengambilan SertifikatPengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
c. Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah  Girik
Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Tips Membeli Tanah yang Aman

Jika Anda sudah mengetahui cara mengurus sertifikat, kini saatnya Anda untuk memilih dan membeli tanah. Bila akan berinvestasi tanah, ada baiknya perhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah. Pasalnya, saat ini semakin banyak kasus persengketaan lahan atau tanah yang seringkali berakhir merugikan. Untuk itu, jika ingin membeli tanah, harus perhatikan langkah-langkah aman berikut ini.
  1. Cek tanah terlebih dahulu, baik kontur tanah atau pun potensi tanahnya. Selain itu, lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak.
  2. Pastikan surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Caranya, dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Bila tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik, sebaiknya memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya.
  3. Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan dibeli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  4. Jika sertifikat tanah dinyatakan absah atau tidak bermasalah dalam hal apa pun, selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.
  5. Menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya, 2 minggu setelah penandatanganan tersebut, pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula.
  6. Setelah semua prosedur di atas telah rampung, hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT. Namun Anda juga dapat membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

    sumber: https://www.cermati.com/artikel/cara-lengkap-mengurus-sertifikat-tanah-dan-biayanya

Lihat arti dari nomor Sertipikat Tanah

Cara Cek dan Melihat Nomor Sertifikat Tanah
Berikut ini adalah pedoman baku nomor sertifikat tanah. Nomor sertifikat tanah sama saja dengan nomor buku tanah, di dalamnya terdiri atas 14 digit angka. Untuk memudahkan kita ambil contoh saja nomor dari sebuah sertifikat tanah 10.15.22.05.1.02324. Nomor tersebut memiliki arti sebagai berikut.
  • Dua digit pertama (10) merupakan nomor kode provinsi, dalam hal ini adalah provinsi Jawa Barat.
  • Dua digit berikutnya (15) merupakan nomor kode Kabupaten/ Kota, dalam contoh di sisni 15 adalah kode dari Kota Bandung.
  • Dua digit ketiga (22) merupakan nomor kode dari kecamatan, dalam hal ini kode 22 merupakan kode Kecamatan Ujung Berung.
  • Dua digit keempat (05) merupakan nomor kode dari kelurahan atau desa, dalam hal ini kode 05 adalah kode untuk Kelurahan Pasanggrahan.
  • Satu digit kemudian yaitu angka (1) merupakan nomor kode atau semacam nama untuk hak milik.
  • Adapaun lima digit terakhir yaitu (02324) merupakan kode dari hak milik.
  • Nomor sertifikat tanah biasanya tertera pada bagian bawah dari lembar sertifikat.
  • Nomor sertifikat tanah tersebut tentu saja dibikin bukan tanpa sistem. Nomor tersebut diberikan sesuai dengan urutan.
Selain melalui aplikasi online BPN, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan oleh pemilik atau dikuasakan kepada pejabat yang membuat akta tanah. Berikut ini adalah persyaratan dalam pengecekan sertifikat tanah.
  • Sertifikat tanah yang asli.
  • Surat tugas atau bisa juga surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya. Hal ini karena beberapa kantor pertanahan mewajibkan yang mengajukan pemrmohonan pengecekan sertifikat tanah dari PPAT sendiri.
  • Permohonan pengecekan sertifikat tanah. Kamu tenag saja form permohonan yersebut sudah tersedia di kantor pertanahan kok guys.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik yang punya sertifikat tanah. Walaupun beberapa kantor pertanahan tidak mengharuskan si pemilik sertifikat tanah melampirkan foto copy ktp.
  • Pengecekan sertifikat tanah ini hanya memerlukan wajtu 1×24 jam kok guys, bahkan beberapa kantor pertanahan bisa menyelesaikannya dalam beberapa jam saja sehingga bisa Kamu tunggu.
Jadi sekarang Kamu paham dong ya deretan 14 digit angka yang terdapat pada bagian bawah sertifikat tanah Kamu. Kamu juga tahu sekarang gimana caranya cek sertifikat tanah Kamu asli atau palsu tak perlu datang ke Badan Pertanahan Nasional. Dan pastinya Kamu juga paham apa yang harus dilakukan saat mau melakukan pengecekan sertifikat tanah Kamu.

sumber: https://kuotatermurah.com/cara-cek-dan-melihat-nomor-sertifikat-tanah/

Senin, 17 Juni 2019

Pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah

Sebelum menguraikan pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, perlu diketahui bahwa istilah PPAT sudah dikenal sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau lebih dikenal UUPA. Di dalam peraturan tersebut untuk pertama kalinya PPAT disebutkan sebagai pejabat yang berfungsi membuat akta yang bermaksud memindahkan tanah, memberikan hak baru atau membebankan hak atas tanah. Pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam buku Hukum Agraria Indonesia yang ditulis Boedi Harsono, terbitan Djambatan, Jakarta, 2002, dikemukakan bahwa Pengertian PPAT dapat dilihat dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebutkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Menurut A.P Parlindungan, PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah tetapi tidak digaji oleh pemerintah dan mempunyai kekuasaan umum artinya akta-akta yang diterbitkan merupakan akta otentik. (A.P Parlindungan, Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform, Bandung, 1989, Bagian I, hal. 131).

Sedangkan menurut pendapat lain, PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta daripada perjanjian-perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjamkan uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan. (Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1994, hal. 3)

Pengertian PPAT lebih ditegaskan lagi dalam Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 yaitu PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. Dikemukakan bahwa :

PPAT adalah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris.

PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

PP
AT Khusus merupakan Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.


Demikian pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan pendapat para ahli dan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: https://tipsserbaserbi.blogspot.com
Tinggal klik disini  

Jumat, 10 Agustus 2018

Cara Menghubungkan Printer ke Beberapa Komputer

Bagi kamu yang ingin menghubungkan printer ke beberapa komputer/ laptop sekaligus, berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan.


[ad_1]

Apabila kamu membutuhkan printer kamu terhubung ke beberapa komputer ataupun laptop sekaligus, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan, antara lain:
  1. Menggunakan Wireless Printer
  2. Menggunakan jaringan kabel LAN

Menggunakan Printer Wireless

Apabila kamu memiliki printer Wireless umumnya terlebih dahulu kamu harus memiliki jaringan Wifi/hotspot sendiri dikarenakan printer dengan tipe wireless akan “nebeng” kepada jaringan wifi di tempat kamu tersebut.
Namun untuk beberapa tipe printer wireless modern saat ini sudah ada yang dapat terkoneksi langsung dengan perangkat yang memiliki kapabilitas koneksi wireless seperti smartphone, tablet, laptop, dan komputer.
Cara settingnya berbeda-beda untuk tiap merk, tetapi biasanya akan ada yang disebut “Setup WIzard” alias panduan langkah demi langkah yang bisa kamu ikuti untuk menghubungkan printer ke beberapa komputer secara wireless.

[wp_ad_camp_4]

Menggunakan jaringan kabel LAN

Bagi yang printer-nya bukan bertipe Wireless juga dapat tetap menyambungkannya dengan beberapa komputer atau laptop sekaligus, tetapi perlu mempersiapkan beberapa peralatan sebagai berikut:
  1. Kabel LAN
  2. LAN / Ethernet Switch Hub
  3. Driver printer yang akan digunakan
Dalam panduan ini Operating System (OS) yang akan digunakan adalah memakai Windows OS, sehingga tidak berlaku untuk pengguna Linux dan Mac OS.

[wp_ad_camp_4]

A. Menyiapkan jaringan lokal antar komputer / Laptop

Pertama-tama, kamu perlu memastikan setiap komputer terhubung ke dalam suatu jaringan lokal.

A.1. Menghubungkan printer ke 2 komputer atau lebih

  • Apabila hanya ada 2 komputer maka Ethernet switch tidak diperlukan karena hanya tinggal mengubungkan kabel LAN antar komputer tersebut saja.
  • Apabila lebih dari 2 komputer, pasang kabel LAN pada masing-masing komputer dan sambungkan masing-masing kabel ke Ethernet Switch Hub.
Untuk metode ini nantinya akan ada satu komputer yang menjadi komputer utama yang bertindak sebagai server, dimana pada komputer tersebut akan dihubungkan printer yang akan digunakan bersama-sama tersebut.

A.2. Cara menyiapkan (setup) jaringan komputer

Setelah semua komputer terhubung, baik satu sama lain (apabila 2 komputer) maupun menggunakan Ethernet Switch Hub, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
  1. Buka Control Panel.
  2. Pilih menu Network and Internet atau Network and Sharing center.
  3. Pilih menu Change Adapter Settings dari menu sebelah kiri.
  4. Klik kanan pada ikon bertuliskan Ethernet atau Local Area Connection, lalu pilih Properties.
  5. Pilih Internet protokol versi 4 [TCP/IPv4] lalu klik Properties.
  6. Klik pada radio button bertuliskan “Use the following IP Address”.
  7. Masukkan IP yang diinginkan, umumnya adalah 192.168.1.1 tetapi pastikan dahulu IP ini tidak bentrok dengan IP router wireless atau modem Internet.
  8. Apabila IP sudah dipakai wireless atau modem, ubah angka paling belakang, misalnya menjadi 192.168.1.2
  9. Masukkan 255.255.255.0 pada subnet mask.
  10. Klik OK.
  11. Lakukan cara 1-10 di atas pada komputer kedua, ketiga, dst. dengan catatan IP address WAJIB berbeda-beda tiap komputer.
Nah apabila semua proses di atas sudah selesai, selanjutnya adalah memastikan bahwa printer bisa diakses oleh semua komputer.

[wp_ad_camp_4]

A.3. Share Printer ke Jaringan Lokal

Supaya printer bisa diakses oleh semua komputer atau laptop yang terhubung dengan jaringan lokal yang telah kamu buat, lakukan langkah-langkah berikut ini:
  1. Hubungkan printer ke salah satu komputer yang akan menjadi server.
  2. Install Driver printer tersebut
  3. Buka Control Panel.
  4. Pilih menu Devices and Printers.
  5. Klik kanan pada printer yang ingin dapat digunakan oleh komputer di dalam jaringan, lalu pilih Printer Properties.
  6. Pilih tab Sharing, lalu centang pada kotak di sebelah tulisan Share this printer.
  7. Tentukan nama Printer yang akan terbaca di perangkat lain.
  8. Klik OK.
Langkah di atas baru merupakan langkah yang hanya berlaku pada Komputer Server saja, sementara untuk komputer lainnya yang terhubung ke dalam jaringan lokal langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Buka Control Panel.
  2. Pilih menu Devices and Printers.
  3. Pilih menu Add a printer
  4. Pilih Add a network, wireless or Bluetooth printer kemudian klik Next (Ini khusus bagi pengguna windows yang tidak mendeteksi printer secara otomatis)
  5. Apabila tidak terbaca otomatis, silahkan pilih pada The printer that i want isn’t listed.
  6. Disini akan ada beberapa alternatif metode:
    1. Apabila kamu tahu nama komputer utama dan nama printer, kamu bisa pilih Select a shared printer by name dan masukkan secara manual direktori komputer server dengan format \\namakomputerserver\\nama printer 
    2. Apabila menggunakan metode di atas tetapi tidak tahu namanya, klik pada browse untuk membuka explorer lalu klik Network dari menu di sebelah kiri dan pilih printer.
  7. Setelah printer terdeteksi selanjutnya klik Next dan Windows akan menginstall printer tersebut ke komputer.
  8. Siapkan driver printer supaya bisa berjaga-jaga apabila pada saat instalasi printer ternyata membutuhkan driver original (akan diminta oleh WIndows)
  9. Lakukan cara di atas ke semua komputer yang terhubung ke dalam jaringan lokal selain komputer server.
[ad_2]

Nah demikianlah cara menghubungkan printer ke beberapa komputer pada satu jaringan lokal agar bisa digunakan bersama-sama.
Semoga bermanfaat.

sumber: http://www.taktiktop.com/2015/09/cara-menghubungkan-komputer-ke-printer-jaringan.html

Minggu, 04 Juni 2017

Perbedaan Antara Seorang Pemimpin Dan Manajer




1.      Berkaitan dengan GAYA, seorang pemimpin lebih bersifat transformasional, lebih menekankan perubahan atau transformasi. Sedangkan seorang manajer lebih bersifat transaksional, yaitu menekankan target yang mau didapat. Seorang manager bekerja sesuai tujuan yang sudah ditetapkan oleh organisasi/perusahaan. Jadi dia menekankan stabilitas.
2.      Berkaitan dengan PERATURAN, seorang pemimpin ‘melanggar aturan’ dalam pengertian dia bergerak jauh di atas peraturan, karena orientasi dia adalah untuk transformasi. Sedangkan seorang manajer menciptakan aturan, karena tanpa aturan dia tidak bisa menjalankan fungsinya, tanpa peraturan target tidak tercapai.
3.      Berkaitan dengan PENDEKATAN, seorang pemimpin lebih menekankan arah ke mana orang harus berkiblat dan dia memimpin mereka ke arah itu. Sedangkan seorang manajer mau tidak mau harus merencanakan secara detil apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
4.      Berkaitan dengan VISI, seorang pemimpin menciptakan visi. Dia membuatnya, bahkan visi yang dibuatnya itu dijual sehingga orang membeli visi dari dia. Sedangkan seorang manajer adalah pembeli visi dan menggunakannya.
5.      Berkaitan dengan KEPUTUSAN, seorang pemimpin memfasilitasi (sebagai fasilitator) dalam pengambilan keputusan. Sementara seorang manajer mengambil keputusan, karena kalau tidak dia tidak akan berhasil.
6.      Berkaitan dengan KONFLIK, seorang pemimpin berani menghadapi konflik dan menjadikannya sebuah aset. Dia tidak akan main petak umpet, tapi akan mengubah konflik menjadi sebuah kesempatan. Sedangkan seorang manajer cenderung menghindari terjadinya konflik, dan selalu berusaha agar selalu stabil. Stabilitas menjadi hal penting bagi seorang manajer, karena konflik dianggap sebagai pengacau rencana yang sudah matang.
7.      Berkaitan dengan PENCAPAIAN, seorang pemimpin akan mengatakan ‘Ini kerja keras kami”. Team work ditekankan. Sedangkan seorang manajer akan mengatakan ini berhasil karena ‘saya’ sudah menetapkan rencana kerja yang terperinci.






Diskursus tentang perbedaan pemimpin (leader) dan manajer memang tidak ada habisnya.  Salah satu sebabnya adalah satu peran tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa keberadaan peran lain.  Pemimpin yang tidak bisa mengelola (to manage) akan gagal dalam kepemimpinannya, sementara manajer yang tidak bisa memimpin (to lead) akan gagal dalam aktivitas manajerialnya.  Namun sesungguhnya pemimpin (leader) dan manajer merupakan dua konsep yang berbeda dan terdapat perbedaan diantara keduanya. 
Pemimpin (leader) adalah seorang pemimpin yang mempunyai sifat-sifat kepemimpinan personality atau authority (berwibawa).  Ia disegani dan berwibawa terhadap bawahan atau pengikutnya karena kecakapan dan kemampuan serta didukung perilakunnya yang baik.  Pemimpin (leader) dapat memimpin organisasi formal maupun informal, dan menjadi panutan bagi bawahan (pengikut)nya.  Biasanya tipe kepemimpinannya adalah “partisipatif leader” dan falsafah kepemimpinannya adalah “pimpinan untuk bawahan”.
Sedangkan manajer juga merupakan seorang pemimpin, yang dalam praktek kepemimpinannya hanya berdasarkan “kekuasaan atau authority formalnya” saja.  Bawahan atau karyawan atau staf menuruti perintah-perintahnya karena takut dikenakan hukuman oleh manajer tersebut.  Manajer biasanya hanya dapat memimpin organisasi formal saja dan tipe kepemimpinannya ialah “autocratis leader” dengan falsafahnya ialah bahwa “bawahan adalah untuk pemimpin”.   


Perbedaan Manajer dan Pemimpin
Manajer
Pemimpin

·         Mengelola
·         Dapat di cetak
·         Memelihara
·         Memfokuskan pada sistem dan struktur
·         Mengandalkan kontrol
·         Berorientasi jangka pendek
·         Bertanya bagaimana dan kapan
·         Berorientasi pada hasil
·         Meniru
·         Menerima status quo
·         Seperti tentara yang siap selalu diperintah
·         Melakukan dengan benar

·         Berinovasi
·         Tidak dapat di cetak
·         Mengembangkan
·         Memfokuskan pada orang-orang (bawahan)
·         Menumbuhkan kepercayaan
·         Memiliki perspektif jangka panjang
·         Bertanya apa dan mengapa
·         Berorientasi pada peluang-peluang masa depan
·         Menciptakan
·         Menentang status quo
·         Adalah dirinya sendiri
·         Melakukan hal yang benar

Lebih spesifik, perbedaan pemimpin (leader) dan manajer dapat dilihat dari tiga hal yang selalu berkaitan dengannya, yaitu: sumber kekuasaan yang diperoleh, bawahan, dan lingkungan kerja.
Berdasarkan sumber kekuasaan yang diperoleh, seorang manajer dipilih melalui jalur formal (seperti dipilih oleh komisaris atau direktur) dengan dasar yuridis yang dimiliki.  Artinya seseorang dapat menjadi manajer jika mempunyai dasar yuridis yaitu adanya surat keputusan atau surat pengangkatan.  Sedangkan pemimpin (leader) kekuasaan yang dimiliki berdasarkan kontrak  sosial dengan anggota atau bawahan.
Berkaitan dengan bawahan, manajer memiliki bawahan yang biasanya disebut sebagai staf atau karyawan yang memiliki posisi formal dalam struktur hierarki organisasi.  Bawahan atau karyawan menuruti perintah-perintahmya, karena takut dikenakan hukuman oleh manajer.  Sedangkan Pemimpin (leader) memiliki bawahan yang biasanya disebut sebagai pengikut.  Bawahan atau pengikut menjalankan perintah dari pimpinan (leader) atas dasar kewibawaan pemimpin terhadap bawahan atau pengikutnya karena kecakapan dan kemampuan serta perlakuannya yang baik.
Adapun dari segi lingkungan kerja, manajer biasanya hanya dapat memimpin pada lingkungan kerja organisasi formal saja dan bertanggung jawab kepada atasannya.  Sedangkan pemimpin (leader) dapat memimpin lingkungan kerja organisasi baik formal maupun informal dan bertanggung jawab kepada anak buahnya.   Seorang pemimpin (leader) merupakan bagian dari pengikut sedangkan manager merupakan bagian dari organisasi.
Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami bahwa pimpinan (leader) memiliki fungsi dasar  mengarahkan dan menggerakkan seluruh bawahan untuk bergerak pada arah yang sama yaitu tujuan. Sedangkan fungsi seorang manajer berkaitan dengan manajemen, yaitu kegiatan-kegiatan seputar perencanaan (planning), pengorganisasian (organising), penempatan staff (staffing), pengarahan (directing) dan kontrol (controlling). Dalam menjalankan fungsinya, seorang manajer lebih sering memanfaatkan wewenang dan kekuasaan jabatan secara struktural yang memiliki kekuatan mengikat dengan dapat melakukan paksaan atau hukuman untuk mengarahkan bawahan. Sedangkan seorang pemimpin (leader) lebih menekankan pengaruh atau karisma yang dimilikinya sehingga bawahan secara sadar untuk mengikuti arahan sang pemimpin. Ia menstimulasi, memfasiltasi, dan berpastisipasi dalam setiap kegiatan yang menginginkan bawahan mengikutinya. Tidak dengan hadiah, paksaan atau hukuman.
Pemimpin dan manajer merupakan salah satu intisari, sumber daya pokok, dan titik sentral dari setiap aktivitas yang terjadi dalam suatu organisasi ataupun perusahaan.  Bagaimana kreativitas dan dinamikanya seorang pemimpin atau manajer dalam menjalankan wewenangnya akan sangat menentukan apakah tujuan organisasi atau perusahaan tersebut dapat tercapai atau tidak.  Hal yang perlu di tekankan adalah bahwa tidak selamanya manajer buruk dan pemimpin adalah baik.  Perlunya kombinasi dan campuran yang tepat di antara keduanya, sangat dibutuhkan dalam organisasi, pada berbagai tingkat jabatan yang berbeda-beda.  Sehingga organisasi yang tengah dijalani dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien.








Pemimpin dan manajer bukan hal yang sama. Tugas seorang manajer adalah merencanakan, mengorganisasikan, memenuhi kebutuhan staf, memimpin, dan mengendalikan. Ia mungkin efektif maupun tidak efektif dalam mempengaruhi para bawahan atau para anggota tim dalam menetapkan dan merealisasikan tujuan. 

Yang ideal adalah keterampilan manajemen menyatu dengan kepemimpinan sehingga seorang manajer berfungsi sebagai pemimpin. Hubungan antara manajer dan pemimpin dapat dilihat pada gambar berikut.

Gambar Hubungan antara manajer dan pemimpin



Seorang manajer yang memberikan perintah dan instruksi ekplisit kepada orang berpengalaman bukanlah memimpin, tetapi malah menghambat produktivitas. Perencanaan yang efektif akan membantu seseorang menjadi manajer dan memungkinkan orang lain merencanakan secara efektif disebut sebagai pemimpin. 

Pemimpin dapat memberdayakan, yaitu memberikan hal-hal yang dibutuhkan untuk berkembang, berubah, dan mengatasi perubahan. Pemimpin akan menciptakan berbagai visi serta merumuskan strategi untuk merealisasikan visi menjadi sebuah kenyataan.
- See more at: http://globalonlinebook1.blogspot.com/2013/06/perbedaan-pemimpin-dan-manajer.html#sthash.8cOMnlSf.dpuf




Daftar Pustaka
Sumber buku:
Hasibuan, Malayu S.P, Drs, H., Manajemen: Dasar, Pengertian dan Masalah, Jakarta: Bumi Aksara, Edisi            Revisi, 2007.
James AF, Stoner, R. Edward Freeman, Daniel R. Gilbert JR.  Management. Englewood  Cliffs, N.J:      Prentice Hall, 1996.
Sukarno K.  Dasar-dasar Manajemen.   Jakarta: CV Telaga Bening, 1968.

Sumber internet:
Yudiana, Yunyun, Drs, M.Pd.  Kepemimpinan” Dikutip dari pendapat Bennis (1989), diunduh dari http://file.upi.edu/Direktori/FPOK/JUR._PEND._OLAHRAGA/196506141990011YUNYUN_YUD ANA/Materi_LDKM.pdf.  Pada: Senin, 15 sept 2013; pukul 11.30 WIB.
---------“Manajer dan Peran Manajer”ocw.usu.ac.id/ppsdm_slide_manajer_dan_peran_manajer.pdf.    Diunduh pada: Selasa, 15 sept 2013; pukul 22.43 WIB.
---------“Perbedaan Pemimpin dan Manajerhttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/perbedaan         pemimpin-dan-manajer/.  Diunduh pada Selasa, 15 sept 2013; pukul 22.00 WIB.
Ikhwanalim.“Leader Versus Manajer”. www.papanputih.com/2010/10/leader-versus-manager.html.       Diunduh pada: Selasa, 16 sept 2013; pukul 20.30 WIB.
--------“Beda Pemimpin dan Manajerhttp://ciputraentrepreneurship.com/tips-bisni/177-manajemen/9852 beda-pemimpin-dan-manajer.html.  Diunduh pada: Selasa, 16 Sept 2013; pukul 22.53 WIB.

Kumpulan Istilah Dalam Bisnis yang Wajib Diketahui Bagi Pelaku Usaha

Bagi seseorang yang baru menekuni bisnis, baik itu bisnis online maupun offline, tentunya banyak istilah yang masih asing terdengar di tel...