Senin, 26 September 2016

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBANKAN SYARIAH


1.Ar-Rahnu
            Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikatsaat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakanakad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah
2.Hawalah
            Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
3.Ijarah
            Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
4.Istishna
            Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
5.Kafalah
            Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.
6.Mudharabah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
7.Mudharabah al- Mutlaqah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
8.Mudharabah Muqqayadah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
9.Mudharib
            Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
10.Murabahah
            Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
 11.Musyarakah
            Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
12.Nisbah
            Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
13.Salam
            Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
14.Sahibul Maal
            Adalah pihak pertama.
15.Wadiah
            Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
16.Wadiah Yad adh-Dhamanah
            Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
17.Wadiah Yad al-Amanah
            Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
18.Wakalah
            Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu
19.Akad
            Adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek
ISTILAH LAINNYA=
1.Al-mashnu:barang pesanan dalam transaksi istishna
2.Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
3.Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam
4.Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam
5.Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
6.Amil : petugas pendistribusi zakat
7.As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
8.Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
9.Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
10.Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
11.Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.
 
sumber: Erisa Santika 'Blog

PERJANJIAN KEAGENAN

ANTARA PT BICYCLE INDONESIA
DENGAN
PT CITRA INDONESIA

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, tanggal 5 Juni 2010 di Jakarta oleh pihak-pihak yang bertandatangan dibawah ini:
1. M Galih Indra P Direktur PT BICYCLE INDONESIA berkedudukan di Jakarta.
Gedung Ampera, Lantai 8 JL Jenderal Sudirman Kav 29 Jakarta 12190, dalam hal ini bersama sama bertindak dalam jabatanya tersebut berdasarkan pasal 11 butir 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akte Pendirian No 9 tanggal enam bulan juni tahun seribu sembilan ratus Sembilan puluh sembilan (9-6-1999) dibuat dihadapan Amrianti S,S.H Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal enam bulan januari tahun dua ribu, demikian itu sah mewakili PT BICYCLE INDONESIA yang selanjutnya disebut PRINSIPAL
2. Andri Rizal Direktur PT CITRA INDONESIA berkedudukan di Bandung. Gedung Permata, JL cimahi No 29, Bandung 45654 hal ini bersama sama bertindak dalam jabatanya tersebut berdasarkan pasal 15 butir 6 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akte Pendirian No 10 tanggal sembilan bulan Juli tahun dua
ribu lima (9-7-2005) dibuat dihadapan Sugiman M,S.H Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal sembilanbelas bulan januari tahun dua ribu enam, demikian itu sah mewakili PT BICYCLE INDONESIA yang selanjutnya disebut AGEN

Terlebih dahulu menerangkan bahwa:

a. PRINSIPAL adalah badan hukum Indonesia yang bergerak sebagai produsen sepeda dan spare pat, sebagaimana di nyatakan dalam Anggaran Dasar Perusahaan bermaksud untuk menjalin kerjasama keagenan dalam hal penjualan produk sepeda dan sparepart
b. AGEN adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha keagenan di wilayah tempat kedudukan badan hokum, bermaksud untuk menjalin kerjasama sebagai agen tunggal di wilayah tempat Badan Hukum berada



Berdasarkan hal-hal yang menjadi tujuan Para Pihak, dengan ini para pihak menyatakan diri untuk saling terikat sebagi PRINSIPAL dan AGEN dalam perjanjian KEAGENAN ini dan telah mempertimbangkan dan menyetujui hal hal sebagai berikut:
PASAL 1
 PENGANGKATAN AGEN
Dengan ini PRINSIPAL mengangkat AGEN sebagai AGEN Tunggal pemasaran resmi Produk produk PRINSIPAL, sesuai dengan syarat-syarat dalam perjanjian ini dan dalam dokumen lain yang termasuk dalam kesepakatan bersama, untuk melakukan pemasaran produk PRINSIPAL di wilayah Bandung dan sekitarnya atau wilayah lain yang di setujui oleh PRINSIPAL sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.
PASAL 2
TUGAS AGEN DAN PRINSIPAL
1. PENJUALAN
a. AGEN berusaha dengan segala kemampuanya untuk mempromosikan dan meningkatkan penjualan Produk PRINSIPAL di wilayahnya.
b. AGEN akan selalu berusaha menjaga nama baik PRINSIPAL dengan memberikan service yang wajar pada Konsumen tanpa mengurangi dan/atau menambahkan standarisasi perakitan dan perawatan serta spesifikasi produk
c. Periklanan Produk PRINSIPAL dengan media cetak diwilayah penjualannya menjadi kewajiban AGEN untuk pengadaanya dengan biaya yang ditanggung oleh AGEN sendiri
d. PRINSIPAL menjamin bebasnya produk dari kerusakan dan cacat produksi serta akan mengganti produk yang tidak sesai dengan spesifikasi serta apabila adanya cacat produksi didalam produk tersebut apabila laporan adanya kerusakan tersebut dilaporkan dalam waktu 1 minggu setelah produk berada ditangan Konsumen tanpa membebankan apapun pada AGEN dan Konsumen
2. LAPORAN
a. AGEN wajib menyampaikan laporan kepada PRINSIPAL setiap dua bulan yang berisi jumlah Produk yang telah terjual, garfik permintaan, serta hal lain yang diminta
oleh PRINSIPAL yang berhubungan dengan penjualan, dengan mengirimkanya melalui media elektronik berupa E-Mail
b. AGEN wajib menyampaikan laporan mengenai keluhan serta klaim yang di terimanya dari Konsumen kepada PRINSIPAL melalui media elektronik berupa E-Mail
PASAL 3
PROMOSI dan INFORMASI
1. PRINSIPAL bersama sama dengan seluruh AGEN diseluruh Indonesia bersama sama menanggung biaya Periklanan dalam hal mempromosikan produk PRINSIPAL yang ditujukan melalui media elektronik, seperti Televisi dan WEBsite atau media lain yang bersekala Nasional dengan porsi tanggungan sebagai berikut :
PRINSIPAL : 70%Seluruh AGEN : 30%
2. PRINSIPAL tanpa meminta kompensasi biaya atau potongan apapun akan menyediakan Brosur dan Katalog yang berisi spesifikasi dan harga produk PRINSIPAL kepada AGEN sitiap ada perubahan atau penambahan item produk PRINSIPAL.
3. AGEN dapat mencantumkan nama PRINSIPAL pada hal-hal yang wajar atas persetujuan PRINSIPAL agar diketahui umum bahwa perusahaan tersebut adalah Agen dari Prinsipal dan/atau Produk yang bersangkutan selama berlakunya perjanjian
4. Segala Informasi yang diterima oleh AGEN mengenai produk PRINSIPAL yang menjadi rahasia dagang PRINSIPAL harus dijaga kerahasiaanya oleh AGEN dalamkondisi apapun dari pihak lain tanpa persetujuan PRINSIPAL.
5. AGEN diwajibkan mengembalikan kepada PRINSIPAL semua bahan-bahan dokumen yang diberikan kepada AGEN, dan tidak diperkenankan memanfaatkan data informasi dan rahasia dagang sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini pada saat berakhirnya perjanjian atau putusnya perjanjian dengan pihak PRINSIPAL
PASAL 4
BANTUAN PELATIHAN
1. Dalam hal perakitan dan reparasi produk PRINSIPAL, AGEN wajib menunjuk 2 orang yang dipekerjakanya untuk menjalani pelatihan khusus yang diadakan oleh pihak PRINSIPAL diwilayah yang ditentukan PRINSIPAL, tanpa membebani AGEN dengan biaya apapun.
2. Orang-orang yang ditunjuk sebagaimana termuat dalam pasal 4 ayat 1 wajib memberikan pelatihan kepada setiap orang yang dipekerjakan oleh AGEN dengan biaya AGEN sendiri mengadakan pelatihan bagi seluruh karyawannya mengenai perakitan dan reparasi produk PRINSIPAL.
3. PRINSIPAL memberikan pelatihan dengan biaya sendiri tanpa meminta kompensasi apapun kepada AGEN dalam hal adanya produk jenis baru yang dihasilkan oleh PRINSIPAL
PASAL 5
KOMISI
AGEN berhak memotong sendiri komisinya sebesar 20% dari setiap produk yang berhasil di jual dalam setiap transaksi, sebelum pembayaran diberikan kepada PRINSIPAL.
PASAL 6
LARANGAN
1. AGEN tidak berwenang membawa nama PRINSIPAL atas perjanjianya kepada pihak ketiga tanpa meminta persetujuan kepada PRINSIPAL
2. AGEN tidak berhak menentukan harga penjualan produk PRINSIPAL tanpa persetujuan dari PRINSIPAL
PASAL 7
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini akan mulai mengikat kedua pihak pada tanggal 7 Juni 2010 pada pukul 00:01 WIB, dan akan berlaku untuk masa 5 tahun sejak tanggal berlakunya dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kesepakatan kembali para pihak yang akan mulai di negosiasikan minimal dalam waktu 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
PASAL 8
SYARAT PERJANJIAN
1. Dalam hal Agen dalam masa 1 tahun gagal mendapatkan order, perjanjian ini otomatis berakhir tanpa pemberitahuan tertulis
2. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 8 ayat 1, tidak menimbulkan kewajiban dari para pihak memberikan ganti kerugian apapun pada pihak lainnya
3. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 8 ayat 1, mewajibkan AGEN untuk mengembalikan produk yang telah dikirimkan oleh PRINSIPAL dengan biaya AGEN sendiri dan dalam kondisi baik sebagaimana PRINSIPAL mengirimkan pada AGEN
4. Dalam hal Agen jatuh pailit, maka Prinsipal berhak menghentikan keagenannya dan perjanjian ini menjadi batal. Dengan demikian Prinsipal dapat mengangkat penanggung jawab untuk menangani semua atau sebagian besar hartanya yang ada pada Agen
PASAL 9
PERUBAHAN PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak dapat diubah, diperbaili atau ditambah, kecuali setelah asa persetujuan dari kedua belah pihak secara tertulis
PASAL 10
 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam perjanjian, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah
2. Apabila jalan musyawarah seperti tersebut pada ayat (1) tidak tercapai, maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
PASAL 11
KEADAAN MEMAKSA
Dalam hal adanya bencana alam dan kerusuhan dalam lingkup nasional yang mengakibatkan gagalnya prestasi salah satu pihak, maka pihak lainnya tidak dapat menuntut adanya ganti kerugian
PASAL 12
 LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dengan suatu persetujuan kedua belah pihak secara tertulis
2. Persetujuan tertulis sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1, merupakan bagian dari perjanjian dan sama mengikatnya dengan perjanjian.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan mulai berlaku sebagaimana termuat dalam perjanjian ini

sumber: https://justiceinmanyrooms.wordpress.com/2012/02/10/contoh-perjanjian/

Kumpulan Istilah Dalam Bisnis yang Wajib Diketahui Bagi Pelaku Usaha

Bagi seseorang yang baru menekuni bisnis, baik itu bisnis online maupun offline, tentunya banyak istilah yang masih asing terdengar di tel...