Senin, 06 Maret 2017

PROFIL DAERAH TOLITOLI

Keadaan Geografis Umum
  • Kabupaten Tolitoli adalah salah satu dari 10 kabupaten yang terletak di provinsi Sulawesi Tengah. Ibukota Kabupaten Tolitoli adalah Kota Tolitoli.
  • Luas wilayah Kab. Tolitoli seluas 4.079.6 km².
  • Kecamatan Dampal Utara merupakan salah satu dari 10 kecamatan yang terletak di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
    • Sebelah utara                              : Laut Sulawesi
    • Sebelah timur                             : Kecamatan Dondo
    • Sebelah selatan                           : Kecamatan Dampal Selatan
    • Sebelah barat                              : Laut Sulawesi
  • Kecamatan Dampal Utara memiliki 11 desa dan dua di antaranya terdapat di kepulauan. Dua desa yang terdapat di kepulauan ialah Desa Simatang Tanjung dan Simatang Utara yang terletak di Pulau Simatang. Selain itu, terdapat satu dusun yang berada di Pulau Lingayan, dimana dusun ini merupakan bagian dari Desa Ogotua yang merupakan ibukota Kecamatan Dampal Utara.
Keadaan Demografis Umum
  • Jumlah penduduk Kab. Tolitoli tercatat pada Sensus 2010 sebanyak 215.202 jiwa dengan rincian penduduk pria sebanyak 110.141 jiwa dan penduduk wanita sebanyak 105.061 jiwa. Perbandingan rasio antara penduduk pria dan wanita adalah 104,84.
  • Luas wilayah kecamatan Dampal Utara adalah 182,88 km dengan kepadatan penduduk (Density of Population) mencapai 79,63 jiwa/km, masih jauh dari rata-rata nasional yang mencapai 124 jiwa/km. Hal ini menyebabkan pada beberapa kelompok penduduk sulit untuk mendapatkan akses pelayanan dan program kesehatan karena jarak yang berjauhan satu sama lainnya.
  • Angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kab. Tolitoli mencapai 69.25 di tahun 2011.
  • Jumlah penduduk Kecamatan Dampal Utara pada bulan Desember 2012 mencapai 17.146 jiwa, dengan persentase penduduk terbesar berada di Desa Ogotua, yaitu 3.816 jiwa.
  • Di Kecamatan Dampal Utara, Dari kelompok umur terbesar berada pada kelompok umur 17-40 tahun yang mencapai 33% dari total keseluruhan penduduk. Adapun Kelompok Wanita Usia Subur (WUS) di Kecamatan Dampal Utara mencapai 1.243 jiwa, sedangkan Pasangan Usia Subur (PUS) mencapai 2.258 jiwa.
  • Mayoritas penduduk Dampal Utara beragama Islam yaitu mencapai 99%, sedangkan pemeluk agama lain jumlahnya hanya mencapai 1% yang terdiri dari agama Kristen, Budha, Hindu dan Protestan.
  • Sebagian besar penduduk Dampal Utara, yaitu sekitar 78%, bekerja sebagai petani, terutama petani kopra. Yang dimaksud petani kopra ialah orang yang bekerja dari pengolahan kelapa. Selain kelapa, komoditas pertanian lainnya ialah padi, cokelat, dan umbi-umbian.
  • Pekerjaan terbanyak kedua ialah nelayan dengan jumlah 10% dari total populasi. Nelayan paling banyak terdapat di Desa Ogotua yang memang dikenal luas sebagai desa penghasil ikan terbesar di Toli-Toli.
  • Tingkat pendidikan di Kecamatan Dampal Utara masih rendah. Data tahun 2011 menunjukkan bahwa sebanyak 15,6% penduduknya belum pernah sekolah, 24,6% belum tamat SD, 37,11% tamat SD, 13,8% tamat SMP, 7,08% tamat SMA, dan hanya 0,54% lulusan dari akademi maupun perguruan tinggi.
PROFIL KESEHATAN
Permasalahan Kesehatan
A. Penyakit Menular Langsung
  • Angka Kematian Bayi : Kematian bayi di wilayah kerja Puskesmas Ogotua dari bulan Januari 2014 hingga September 2014 berjumlah 3 bayi. Penyebab kematian tersebut antara lain infeksi, pneumonia dan muntaber.
  • Angka Kematian Balita : Penyebab kematian balita disebabkan oleh beberapa faktor antara lain status gizi balita. status kesehatan balita, dan kondisi lingkungan dan sosial. Dari Januari 2014 hingga September 2014 tidak ditemukan adanya kasus kematian balita di wilayah kerja Puskesmas Ogotua.
  • Angka Kematian Ibu : Pada bulan Januari 2014 hingga September 2014 angka kematian maternal di wilayah Puskesmas Ogotua terdapat 1 kasus akibat pendarahan Post Partum.
B. Penyakit Menular Langsung
  • Diare : Merupakan salah satu dari sepuluh penyakit terbanyak di Puskesmas Ogotua. Hal ini terjadi akibat kondisi lingkungan yang belum menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat,  dan masih banyaknya rumah tangga yang tidak memiliki jamban sendiri. Survey Kesehatan Masyarakat yang dilaukan oleh Ttim Pencerah Nusantara tahun 2014 menunjukan hanya 49% RT yang memiliki jamban dan sisanya sebanyak 51% tidak memiliki jamban dan BAB di pinggir pantai, kebun, atau sungai. Ketersediaan air bersih juga menjadi semakin sedikit dan banyak masyarakat akhirnya tidak memperhatikan kebersihan air yang digunakan. Bulan Juli 2014 hingga September 2014 terdapat 32 kasus penyakit diare.
  • ISPA : Data Puskesmas Ogotua bulan Januari 2014 hingga Semptember 2014 menunjukkan terdapat 1.481 penderita. Faktor yang dapat menyebabkan kasus ISPA di Kecamatan Dampal Utara adalah petani koptra yaitu petani yang bergerak dalam pengolahan kelapa. Asap dari hasil pembakaran kelapa mencemari udara. Kemudian faktor yang menyebabkan balita terkena ISPA adalah debu. Anak-anak yang bermain rentan menghirup debu.
  • TB Paru : Penderita TB Paru pada bulan Januari 2014 hingga September 2014 sebanyak 15 orang. namun seringkali penemuan dan pengobatan penderita terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk berobat, sering terjadi alergi obat TB pada pasien dan jarak antara Puskesmas dengan desa-desa relatif berjauhan.
  • Kusta : Puskesmas Ogotua mendapatkan 2 orang pasien kusta sepanjang bulan Januari 2014 hingga September 2014. Kusta merupakan penyakit menular dan berdampak sosial bagi penderitanya. Seringakali penderita kusta dikucilkan dari lingkungannya.
  • HIV/AIDS dan PMS : Penyakit HIV/AIDS tidak ditemukan di Kecamatan Dampal Utara. Pada bulan September 2014 ditemukan dua orang penderita penyakit Sifilis.
C. Penyakit Bersumber Binatang
  • Rabies : Kecamatan Dampal Utara memiliki potensi untuk terjadinya penyakit rabies yang disebabkan banyaknya anjing liar yang berkeliaran di Kecamatan Dampal Utara. Terdapat tiga kasus gigitan anjing yang dirawat di Puskesmas Ogotua yaitu dua orang dari Desa Malambigu dan 1 orang dari Desa Ogotua.
  • Malaria : Malaria merupakan salah satu penyakit beresiko tinggi yang terjadi di Kecamatan Dampal Utara. Karakterisstik wilayah yang terdapat rawa-rawa menjadi tempat terbaik untuk berkembangnya nyamuk Anopheles. Total penderita penyakit malaria pada bulan Januari 2014 hingga September 2014 ada 117 orang.
  • Cikungunya : Terdapat 216 penderita Cikungunya pada bulan April 2014 hingga Juni 2014. Penularan terjadi sangat cepat karea pelaporan dan penanganan yang terlambat.
D. Penyakit Tidak Menular
Penyakit tidak menular yang tercatat antara lain hipertensi, asma, Diabetes Mellitus, Penyakit Paru Obstruksi Kronis, dan Kecelakaan Lalu Lintas. Berdasarkan data bulan Januari 2014 hingga September 2014 penyakit tidak menular yang paling banyak ditemukan di Puskesmas Ogotua adalah hipertensi sebanyak 409 kasus. Hal ini disebabkan pola makan masyarakat yang dominan mengandung garam. Lalu penderita asma ditemukan sebanyak 194 orang. Salah satu penyebabnya adalah debu. Kemudian 115 orang dirawat di Puskesmas Ogotua akibat kecelakan lalu lintas.
Akses
Transportasi
Desa
Jarak
(Km)
Waktu Tempuh
(Menit)
Ditempuh
Melalui
Alat Transportasi
Sese
7
30
Darat
Roda dua dan roda empat
Kabinuang
3
15
Darat
Roda dua dan roda empat
Ogotua
0
0
Darat
Roda dua dan roda empat
Bambapula
5
15
Darat
Roda dua dan roda empat
Balaroa
7
30
Darat
Roda dua dan roda empat
Toempoh
12
45
Darat
Roda dua dan roda empat
Malambigu
15
60
Darat
Roda dua dan roda empat
Banagan
26
90
Darat
Roda dua dan roda empat
Ogolali
35
105
Darat
Roda dua dan roda empat
Simatang Tanjung
9.5 mil
90
Laut
Perahu
Simatang Utara
11.3 mil
120
Laut
Perahu
Dusun P. Lingayan
5 mil
30
Laut
Perahu
Sarana dan Prasarana
Puskesmas Ogotua merupakan puskesmas mampu PONED yang terletak di kecamatan Dampal utarakabupaten Toli-Toli provinsi Sulawesi Tengah. Kondisi puskesmas Ogotua sudah lebih baik dibandingan beberapa tahun sebelumnya. Gedung telah direnovasi dan telah tersedia listrik selama 24 jam juga kondisi lingkungan yang lebih bersih. Kondisi berbeda didapatkan jika melihat kondisi fisik jejaring puskesmas Ogotua. Secara umum kondisi fisik jejaring puskesmas Ogotua tidak sebaik kondisi fisik puskesmas induk. Banyak kondisi bangunan jejaring yang sebenarnya memerlukan renovasi karena kondisi rusak ringan hingga yang rusak berat.
Pelayanan Puskesmas Ogotua telah mengalami peningkatan dan lebih baik setelah dilakukannya intervensi Pencerah Nusantara Batch I dan II. Pencerah Nusantara Batch III akan melanjutkan kembali program tersebut dengan melibatkan lebih banyak peran Puskesmas. Demi kelancaran program Pencerah Nusantara Batch III akan meningkatkan kerjasama lintas sektor antara Puskesmas dengan mitra kerja Puskesmas se-Kecamatan Dampal Utara. Kerjasama lintas sektor akan lebih menjamin keberhasilan dan keberlangsungan program setelah Pencerah Nusantara tidak lagi bertugas di wilayah kerja Puskesmas Ogotua, Kecamatan Dampal Utara.

SUMBER: http://pencerahnusantara.org/kabupaten-tolitoli/

Polres Tolitoli Kepung Lokasi Balap Liar, 125 Sepeda Motor Diamankan







Sejumlah personel kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Tolitoli, sedang memeriksa bagasi
kendaraan roda dua milik seorang remaja, pasca dilakukan pengepungan di Bundaran Tugu cengkeh,
Tolitoli, Sabtu (12/11/2016). (Moh Sabran/KabarSelebes.com)
TOLITOLI, KABAR SELEBES – Aksi balap liar yang dilakukan sekelompok remaja setiap malam yang dilakukan di Lokasi Bundaran Tugu Cengkeh, membuat masyarakat setempat resah. Sehingga, membuat polisi gerah dan langsung melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 125 unit.
“Kami melakukan pengepungan dimana lokasi yang setiap malam dijadikan ajang balap liar, oleh sekelompok remaja yang setiap malamnya melakukan aksi balap liar, dan ini juga berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan yang udah mengganggu kenyamanan,” ujar Kepala Bagian Operasi Polres Tolitoli, Kompol H Amir kepada KabarSelebes.com, Minggu (13/11/2016).
Menurut Kompol H Amir, keresahan masyarakat tersebut cukup beralasan. Pasalnya, kegiatan balap liar yang dilakukan mulai pukul 22.00 wita hingga pukul 04.00 wita. Sehingga kenyaman pada saat istirihat bagi para masyarakat yang bermukim di tempat tersebut merasa terganggu. Belum lagi, kebanyakan motor yang digunakan menggunakan knalpot bogar yang mengeluarkan suara bising.
“Inilah bentuk pelayanan kami kepada masyarat dengan menindaklanjuti laporan masyarat tersebut. Sehingga, kami juga langsung turun dan untuk menertibkan dan menyita kendaraan roda dua yang sedang berada di lokasi tersebut,” tukasnya.
Perwira dengan satu melati dipundaknya itu menjelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan selama dua jam, pihaknya berhasil mengamankan kendaraan roda dua berbagai jenis yang sebagian besar menggunakan knalpot bogar dan langsung mengangkut kendaraan tersebut ke Mapolres Tolitoli.
“Rata-rata yang kami tangkap merupakan remaja belasan tahun yang masih berstatus pelajar dan belum memiliki surat izin mengemudi,” tuturnya.
Dia berharap, agar dengan dilakukan operasi yang diberi nama cipta kondisi (Cikon) tersebut, dapat kembali memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut, dan upaya dilakukan pihaknya untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan lagi aksi balap liar. (Moh Sabran)

http://www.kabarselebes.com/2016/11/polres-tolitoli-kepung-lokasi-balap-liar-125-sepeda-motor-diamankan/

KLASIFIKASI HOTEL

1.   BERDASARKAN KELAS

      a.  Hotel Bintang Satu (*)
           -  Jumlah kamar standar minimum 15 kamar
           -  Kamar mandi di dalam
           -  Luas kamar standar minimum 20 m2

      b.  Hotel Bintang Dua (**)
           -  Jumlah kamar standar minimum 20 kamar
           -  Kamar suite minimum 1 kamar
           -  Kamar mandi di dalam
           -  Luas kamar standar minimum 22 m2
           -  Luas kamar suite minimum 44 m2

      c.  Hotel Bintang Tiga (***)
           -  Jumlah kamar standar minimum 30 kamar
           -  Kamar suite minimum 2 kamar
           -  Kamar mandi di dalam
           -  Luas kamar standar minimum 24 m2
           -  Luas kamar suite minimum 48 m2

      d.  Hotel Bintang Empat (****)
           -  Jumlah kamar standar minimum 5o kamar
           -  Kamar suite minimum 3 kamar
           -  Kamar mandi di dalam
           -  Luas kamar standar minimum 24 m2
           -  Luas kamar suite minimum 48 m2



      e.  Hotel Bintang Lima (*****)
           -  Jumlah kamar standar minimum 100 kamar
           -  Kamar suite minimum 4 kamar
           -  Kamar mandi di dalam
           -  Luas kamar standar minimum 26 m2
           -  Luas kamar suite minimum 52 m2

2.   BERDASARKAN PLAN
      a.  American Plan
           -  Full American Plan
               Harga kamar sudah termasuk 3 kali makan (pagi, siang dan malam)

           -  Modified American Plan
               Harga kamar sudah termasuk dengan dua kali makan, dimana salah satu diantaranya harus
               makan pagi (breakfast); mis: (room + breakfast + lunch)  & (room + breakfast + dinner)
      b.  Continental Plan/Bermuda Plan
           Harga kamar sudah termasuk kontinental breakfast.
      c.   European Plan
           Tamu yang menginap hanya membayar kamar saja.

3.   BERDASARKAN UKURAN
      a.  Small Hotel :
           Hotel kecil dengan jumlah kamar di bawah 150 kamar
      b.  Medium Hotel
           Hotel dengan ukuran sedang.  Medium hotel ini dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu:
           -  Average hotel (jumlah kamar antara 150 s.d 299 kamar)
           -  Above average hotel (jumlah kamar antara 300 s.d 600 kamar)
      c.  Large Hotel
           Hotel besar dengan jumlah kamar di atas 600 kamar

4.   BERDASARKAN LOKASI
      a.  City Hotel
           Hotel yang terletak di dalam kota, dimana sebagian besar tamu yang menginap mempunyai
           kegiatan bisnis 
      b.  Resort Hotel
           Hotel yang terletak di kawasan wisata, dimana sebagian besar tamunya tidak melakukan
           kegiatan bisnis, tetapi lebih banyak untuk rekreasi.  Hotel-hotel tersebut antara lain:
           -  Mountain Hotel
           -  Beach Hotel
           -  Lake Hotel
           -  Hill Hotel
           -  Forest Hotel

5.   BERDASARKAN AREA
      a.  Suburb Hotel
           Hotel yang berlokasi di pinggiran kota, yang merupakan kota satelit.
      b.  Airport Hotel
           Hotel yang berada dalam satu kompleks bangunan atau area bandara atau sekitar bandara
      c.  Urban Hotel
           Hotel yang berlokasi di pedesaan dan jauh dari kota.

6.   BERDASARKAN MAKSUD KUNJUNGAN TAMU
      a.  Business Hotel
           Hotel yang sebagian besar tamunya melakukan kegiatan bisnis
      b.  Resort/Tourism Hotel
           Hotel yang kebanyakan tamunya adalah wisatawan, baik domestik maupun mancanegara
      c.  Casino Hotel
           Hotel yang sebagian tempatnya berfungsi untuk kegiatan perjudian.
      d.  Pilgrim Hotel
           Hotel yang sebagain tempatnya berfungsi sebagai tempat beribadah. 
      e.  Cure Hotel
           Hotel yang sebagian tamunya adalah tamu yang sedang dalam proses pengobatan atau
           penyembuhan dari suatu penyakit.

7.   BERDASARKAN LAMANYA TAMU MENGINAP
      a.  Transit Hotel
           Tamu yang meginap di hotel ini biasanya dalam waktu singkat, rata-rata satu malam
      b.  Semi residential Hotel
           Tamu yang menginap di hotel ini biasanya lebih dari satu malam. Tetapi ada yang tinggal
            antara satu minggu s.d satu bulan.
      c.  Residential Hotel
           Tamu yang menginap di hotel ini cukup lama, paling sedikit satu bulan
   
8.   BERDASARKAN ASPEK BENTUK BANGUNAN
      a.   Pondok Wisata
            Merupakan suatu usaha perseorangan dengan mempergunakan sebagian dari rumah tinggalnya
            untuk inapan bagi setiap orang dengan memperhitungkan pembayaran harian.
      b.   Cottage
            Adalah suatu bentuk bangunan yang dipergunakan untuk usaha pelayanan akomodasi dengan
            fasilitas-fasilitas tambahan lainnya.  Fasilitas tambahan yang dimaksud bisa berupa peminjaman
            sepeda  secara gratis, atau fasilitas dayung apabila cottage terletak di tepi danau.
      c.   Motel (Motor Hotel)
            Adalah suatau bentuk bangunan yang digunakan untuk usaha perhotelan dengan sarana tambahan
            adanya garasi di setiap kamarnya. Biasanya motel ini bertingkat dua, bagian atas sebagai kamar,
            dan bagian bawah berupa garasi mobil.

Sumber: Ni Wayan Suwithi, dkk. Akomodasi Perhotelan Jilid 1. Dit. PSMK. Jakarta 

Prosedur Pengangkatan Notaris Sesuai Dengan UUJN (Pasal 4 & 7)

Untuk dapat melaksanakan tugas jabatan notaris, maka sebelumnya harus dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Mengajukan permintaan ke Departemen Hukum dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan melampirkan:
  • Nama notaris yang akan dipakai;
  • Ijazah-ijazah yang diperlukan;
  • Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap;
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima oleh departemen Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah surat keputusannya turun, si calon notaris akan ditempatkan di wilayah tertentu.
1. Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing dihadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk
2. Sumpah jabatan yaitu: Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang pejabat notaris :
  • Amanah: dapat dipercaya melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan perintah dari para pihak/orang yang mengkhendaki notaris untuk menuangkan maksud dan keinginannya dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan tanda tangannya pada akhir akta.
  • Jujur: tidak berbohong atau menutup-nutupi segala sesuatunya.
  • Seksama: yaitu berhati-hati dan teliti dalam menyusun redaksi akta agar tidak merugikan para pihak.
  • Mandiri: notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat itu bersruktur hukum yang tepat serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien.
  • Tak berpihak: netral, tidak memihak pada satu pihak.
  • Menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris:
  • Menjaga sikap dan tingkah laku: maksudnya harus mempunyai sifat profesional baik dalam atau di luar kantor.
  • Menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris: menjaga kehormatan martabat profesi notaris, termasuk tidak menjelekkan sesama kolega notaris atau perang tarif.
  • Akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan:
  • Merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh, maksudnya notaris harus mendengarakan keterangan dan keinginan klien sebelum menuangkannya dalam bentuk akta. Notaris berkewajiban untuk merahasiakan seluruh isi akta dan seluruh keterangan yang didengarnya. Hal ini berkaitan dengan hak ingkar yaitu hak yang dimiliki oleh notaris, notaris berhak untuk tidak menjawab pertanyaan hakim bila terjadi masalah atas akta notariil yang dibuatnya. Keterangan/kesaksian yang diberikan oelh notaris adalah sesuai dengan yang dituangkannya dalam akta tersebut. Hak ini gugur apabila berhadapan dengan undang-undang tindak pidana korupsi (pasal 16 UUJN)
  • Tidak memberikan janji atau mejanjikan sesuatu kepada siapapun beik secara langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun:
  • yaitu berkaitan dengan hal pemberian uang untuk pengangkatan di wilayah tertentu.
Pada saat disumpah, notaris sudah menyiapkan segala suatu untuk melaksanakan jabatannya seperti kantor, pegawai, saksi, protokol notaris, plang nama, dll. Setelah disumpah, notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama kantor notarisnya, cap, paraf, tanda tangan dll kepada meteri Hukum dan HAM., organisasi notaris dan majelis pengawas.

Sumber: http://ahmed-rendy.blogspot.com
http://m-notariat.narotama.ac.id/2012/02/20/prosedur-pengangkatan-notaris-sesuai-dengan-uujn-pasal-4-7/

Pembuatan Undang-Undang Indonesia


  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  • Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  • Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
  • Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 
a. APBN;
b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
  • Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  • Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI

sumber: http://www.dpr.go.id/tentang/pembuatan-uu

Jenis-Jenis Perusahaan Serta Syarat Tender

Jenis – Jenis Perusahaan dan Syarat Tender

Ada 4 jenis perusahaan,yaitu :
1. Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan.
1)   Perusahaan perorangan (PO)
2)   Firma (Fa)
3)   Perseroan Komanditer (CV)
4)   Perseroan Terbatas (PT)
5)   Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6)   Perusahaan Daerah (PD)
7)   Perusahaan Negara Umum (Perum)
8)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9)   Koperasi
10) Yayasan
2. Berdasarkan sistem ekonomi.
1)   Perusahaan Negara
2)   Perusahaan Swasta
3)   Perusahaan Koperasi
3. Berdasarkan skala bisnis.
1)   Perusahaan Mikro
2)   Perusahaan Kecil
3)   Perusahaan Menengah
4)   Perusahaan Besar
4. Berdasarkan bidang bisnis
1)   Perusahaan Agraris
2)   Perusahaan Ekstraktif
3)   Perusahaan Perdagangan
4)   Perusahaan Industri
5)   Perusahaan Jasa
Pada blog ini saya akan menjelaskan mengenai jenis – jenis perusahaan berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan:
1)   Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
  1. a) Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
  2. b) Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
  3. c) Kepuasan pribadi.
  4. d) Kebebasan dan fleksibelitas.
  5. e) Lebih mudah memperoleh kredit.
  6. f) Sifat kerahasiaan.
Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
  1. a) Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
  2. b) Sumber keuangan terbatas.
  3. c) Kesulitan dalam manajemen.
  4. d) Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
  5. e) Kurangnya kesempatan karir karyawan.
2)   Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
  1. a) Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
  2. b) Lebih mudah memperoleh kredit.
  3. c) Kemampuan manajemen lebih besar.
  4. d) Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
Ada 3 keburukan firma,yaitu :
  1. a) Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
  2. b) Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
  3. c) Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
3)   Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
  1. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
  2. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
  1. a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
  2. b) Lebih mudah memperoleh kredit.
  3. c) Kemampuan manajemen lebih besar.
  4. d) Pendirian perusahaan lebih mudah.
Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
  1. a) Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
  2. b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  3. c) Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
4)   Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
  1. a) Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
  2. b) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
  3. c) Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
  4. d) Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
  5. e) Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Ada 5 keburukan PT yaitu :
  1. a) Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
  2. b) Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
  3. c) Biaya pendirian PT relatif besar.
  4. d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
  1. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
v PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
v PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
v PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
v PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
v PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
v PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
  1. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk
v PT.Bank Danamon,Tbk
v PT.Bank Mandiri,Tbk
v PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
v PT.Indosat,Tbk
v PT.Semen Gresik,Tbk
v PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk
  1. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
v PT.Asian Biscuit
v PT.Adam Air
v PT.Semen Kupang
v PT.Bayur Air
v PT.Seulawah Air
v PT.Indonesia Airlines
  1. Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
v Microsoft Coorporation,Ltd
v Yahoo,Ltd
v Exxon Mobile,Ltd
v City Bank,Ltd
v Internasional Bussines Machine,Ltd
  1. Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk                     * PT.Bank Nagari
v PT.Gudang Garam,Tbk
v PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
v PT.Semen Padang
  1. Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh :
v PT.Pangeran Hotel
v PT.Tranex
5)   Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
PT.Pertamina (Persero)
PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT.Pos Indonesia (Persero)
PT.Garuda Indonesia (Persero)
6)   Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
  • Perum Pegadaian
  • Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
  • Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
  • Perum Damri
7)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
8)   Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
ü Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ü Perusahaan Daerah Grafika
ü Perusahaan Daerah Dinamika
9)   Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
  1. Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
  • Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
  • Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
  • Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
  1. Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
  • Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
  • Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
  • Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
  • Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
10)    Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.
TENDER
Suatu perusahaan akan semakin besar namanya didengar jika banyak memiliki tender, suatu organisasi maupun perseorangan jika ingin mengikuti tender suatu perusahaan dibutuhkan syarat – syarat tertentu. Sebelumnya akan saya jelaskan pula apakah tender itu.
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
        Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
        Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebut sendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.Beikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui adalah :
    • Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. Umumnya, perusahaan atau vendor yang mendapat undangan tersebut adalah mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus, bisa saja perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender sebelumnya.
    • Tahap kedua, penjelasan tender. Pada tahap ini, seluruh peserta yang diundang diberi penjelasan secara terbuka tentang proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya, perusahaan yang baru diundang harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain kopi akte notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan sebagainya.
    • Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya, perusahaan biasanya tidak menyaratkan biaya tender. Tetapi untuk proyek yang dianggap besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
    • Keempat, undangan presentasi proposal. Perusahaan akan memilih dari sekian banyak yang memasukkan, mana yang akan dipanggil untuk presentasi berdasarkan penilaian proposal teknis.
    • Tahap kelima, presentasi proposal. Masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan presentasi di hadapan tim penilai. Pada tahap ini biasanya peserta tender sudah diwajibkan memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau asuransi). Bank garansi ini boleh juga disebut sebagai perjanjian. Isinya adalah garansi kalau proyek tidak bisa diselesaikan maka uang yang ditaruh di bank garansi akan menjadi hak milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan oleh vendor.
    • Tahap keenam adalah pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan. Yang lolos tahap ini akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan memasukkan harga.
    • Tahap terakhir, auction. Inilah kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi paling bagus dengan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement untuk pelaksaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal. Biasanya soal garansi, pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.
    Hal-hal yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :
    1. Anda harus memiliki perusahaan yang legal (memiliki Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..) Jika belum punya, segeralah mengurusnya. Tanpa itu, jangan harap Anda bisa ikut tender.
    2. Cari informasi sebanyak mungkin tentang pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media Indonesia, Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi maupun melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
    3. Ajukan penawaran dengan harga yang pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas. Perhatikan garansi, layanan purna jual dan item-item pekerjaan yang diminta. Periksa dalam dokumen lelang untuk mengetahui methode penilaian dokumen yang akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan. Anda harus memahaminya untuk memenangi tender tersebut.
    4. Telitilah dalam mengisi dokumen penawaran. Periksa instruksi-instruksi yang diberikan dalam dokumen lelang. Jangan merubah setiap deskripsi yang telah ditentukan dalam dokumen tersebut. Atau Anda pasti kalah tender.
    5. Hindari main curang. Apalagi KKN dengan Panitia Pelelangan. Bermainlah secara fair. Jangan paksakan ambil untung banyak, tapi malah buntung. Biar untung sedikit, yang penting halal.
    6. Hindarilah upaya mengintimidasi peserta tender lainnya. Apalagi mengintimidasi Panitia Pelelangan. Bagaimanapun Anda sedang menengadahkan tangan. Berlaku sopan akan lebih banyak menimbulkan simpati.
    7. Jika Anda sudah menang tender, berikan barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan. Jangan pernah mengganti dengan barang lain yang berbeda kualitas, type, jenis, jumlah yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran maupun dokumen kontrak yang telah Anda buat. Karena itu berarti Anda curang. Blacklist menanti Anda dan jadilah sakit mata….. sakit mata pencaharian.
    8. Carilah pemasok, pabrik pemasok barang sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya workshop sendiri itu lebih bagus. Asal bisa dibuktikan.
REFERENSI:
http://hikaru92.blogspot.com/2013/11/contoh-prosedur-suatu-perusahaan.html
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html

sumber: https://rissaurus.wordpress.com/2014/11/14/jenis-jenis-perusahaan-dan-syarat-tender/
g teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb:

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber: Dunia Kontraktor Dunia Kontraktor Hendri Mahdi /tenderwatch Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa BlogSaya:"www.duniakontraktor.com" Email:"hendri@duniakontraktor.com" Selengkapnya... IKUTI Share Share 0 0 JADIKAN FAVORIT KOMPASIANA ADALAH PLATFORM BLOG, SETIAP ARTIKEL MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULIS. LABEL birokrasi politik TANGGAPI DENGAN ARTIKEL RESPONS : 0 NILAI : 0 Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Aktual Bermanfaat Inspiratif Menarik Menghibur Tidak Menarik Unik Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana Featured Article Piala Presiden; Sekadar Pelipur Lara atau Sinyal Kembali Bergairahnya Sepakbola Nasional? AF Yanda 29 Agustus Headline 1 Fitur Penyesuaian Share Facebook Penulis Artikel Kompasiana 06 Maret 2017 2 Mengenang Tommy Page dari Konser Ketiganya di Indonesia Detha Arya Tifada 06 Maret 2017 3 Anti Kenyamanan Itu Bernama Christian Gonzales Arnold Adoe 06 Maret 2017 4 Budaya "Ngaret", Budaya Orang Indonesia? Venusgazer EP 06 Maret 2017 5 Tim Ekonomi, Iklan, dan Presiden yang Kecewa edy mulyadi 05 Maret 2017 Nilai Tertinggi Teman Saya Orang Australia, Kagum dengan Orang Indonesia TJIPTADINATA EFFENDI 06 Maret Anti Kenyamanan Itu Bernama Christian Gonzales Arnold Adoe 06 Maret Cinta, Bersabarlah Latifah Maurinta 06 Maret Rumah DP 0% Anies Tidak Masuk Akal, tapi Rusunawa Ahok Juga Ngaco Revaputra Sugito 06 Maret Luar Biasa "El Loco" Gonzales Cetak 5 Gol ke Gawang Semen Padang Hery Syofyan 06 Maret Terpopuler Ahok Bilang Nggak Tahu Tanah Negara Dibuat Mall, Hentikan Saja Atau Anies Bisa Terpental Sibenyu 06 Maret Teman Saya Orang Australia, Kagum dengan Orang Indonesia TJIPTADINATA EFFENDI 06 Maret Budaya "Ngaret", Budaya Orang Indonesia? Venusgazer EP 06 Maret Inilah Kiat Ahok-Djarot Menjaring Pemilih Muslim Afifuddin lubis 06 Maret Isu Haji, Gaya Serangan Personal "Sumbu Pendek" Putra Perdamaian 06 Maret Tren di Google Makna Mimpi Menurut Primbon Bali Wagiswara Putra 04 Maret 2017 Tim Ekonomi, Iklan, dan Presiden yang Kecewa edy mulyadi 05 Maret 2017 Ahok Bilang Nggak Tahu Tanah Negara Dibuat Mall, Hentikan Saja Atau Anies Bisa Terpental Sibenyu 06 Maret 2017 Rumah DP 0% Anies Tidak Masuk Akal, tapi Rusunawa Ahok Juga Ngaco Revaputra Sugito 06 Maret 2017 'Istri Simpanan', Ujian bagi Anies Baswedan Adjat R. Sudradjat 03 Maret 2017 Gres Ricky Nelson, Wajah Baru Pelatih Sepakbola Indonesia Andre Situmorang 06 Maret KOMA Masih Gencar Sebarkan Virus jikusore 05 Maret Sang Pembunuh Ahmad Muhammad 05 Maret Tempat Wisata yang Recommended di Bandung Tiara Silviana 05 Maret Pesona Waralaba Menjamur di Purwakarta mega hagia 05 Maret SOCIAL STREAM Beyond Blogging Mari kita mengenal Tommy Page lebih dekat usai kedatangan ketiganya di Indonesia. Mengapa Luhut yang memimpin sidang tahunan IMF-Bank Dunia? Mengapa bukan Menko Perekonomian Darmin Nasution? Atau, kenapa bukan Menteri Keuangan Sri Mulyani? Buat kamu Moviegoers, inilah 5 rekomendasi film keren yang akan tayang di bulan Maret 2017. "Menyambut mimpi pemerintah untuk mewujudkan e-Government yang mumpuni, saya ingin turut serta memberikan sumbang pikiran saya untuk setidaknya membuka lebih banyak gagasan mengenai hal... Ini keseruan dari #KPKTrip di Bogor bersama Danamon https://www.facebook.com/DanamonIndonesia/videos/1524355470938296/ Ayoo buruan ikutan #BlogCompetition bersama Telkom Indonesia dan raih hadiah total 15 JUTA RUPIAH!! Tentang Kompasiana Syarat & Ketentuan Bantuan

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber:

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber:

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber: Dunia Kontraktor Dunia Kontraktor

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber: Dunia Kontraktor Dunia Kontraktor

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d

Prosedur Lelang

Uraian secara sederhana prosedur pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tahapan sebagai berikut:[1]
a.    Permohonan lelang dari Pemilik Barang/Penjual
Pihak penjual mengajukan permohonan lelang secara tertulis ditujukan kepada KPKNL. Penjual harus segera melengkapi surat permohonan lelangnya dengan dokumen-dokumen/bukti-bukti hak dan kewenangannya menjual barang secara lelang. Selain itu Penjual dapat menetapkan syarat-syarat penjualan lelang asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan lelang yang berlaku.
b.    KPKNL menetapkan tanggal/hari dan jam lelang
Setelah kantor lelang meneliti permohonan lelang beserta dokumen kelengkapannya tersebut dan memperoleh atas legalitas subyek dan objek lelang, maka kantor lelang (KPKNL) akan menetapkan waktu dan tempat lelang.
c.    Pengumuman lelang di surat kabar harian
Maksud dan tujuan dari Pengumuman Lelang adalah agar dapat diketahui oleh masyarakat luas sebagai upaya mengumpulkan peminat. Penjualan secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual. Pengumuman Lelang berdasarkan Pasal 42 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010 paling sedikit memuat:
1)    identitas Penjual;
2)    hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan;
3)    jenis dan jumlah barang;
4)    lokasi,  luas  tanah,  jenis  hak  atas  tanah,  dan  ada/tidak adanya  bangunan,  khusus  untuk  barang  tidak  bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
5)    spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;
6)    waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang
7)    Uang Jaminan Penawaran Lelang  meliputi besaran,  jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam  hal dipersyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang;
8)    Nilai Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari   tangan pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak;
9)    cara penawaran lelang; dan
10)  jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh  Pembeli.
Pengumuman  Lelang  terbit pada hari kerja KPKNL dan tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang. Penjual  dapat  menambah  Pengumuman  Lelang  pada  media lainnya guna mendapatkan peminat lelang seluas-luasnya.
d.    Peserta lelang menyetorkan uang jaminan ke rekening KPKNL
Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan penawaran lelang dibebankan kepada pihak Peserta Lelang dengan besaran yang ditentukan oleh Penjual paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit dan paling banyak sama dengan Nilai Limit. Ketentuan mengenai besaran uang jaminan penawaran lelang disebutkan dalam Pasal 32 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010. Uang jaminan penawaran merupakan prasyarat sebelum melakukan lelang dan hal ini dimaksudkan agar peserta lelang merasa terikat karena uang jaminan akan hilang apabila peserta yang ditunjuk sebagai Pembeli melakukan wanprestasi,  sehingga  dapat dihindarkan dari adanya peserta yang tidak sungguh-sungguh berminat mengikuti lelang atau yang hanya main-main.
e.    Pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang dari KPKNL
Pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan undang-undang berwenang melaksanakan lelang. Setiap pelaksanaan lelang    (berdasarkan Pasal 1a Vendu Reglement dan Pasal 2 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010) harus dilakukan oleh    dan/atau dihadapan  Pejabat  Lelang  kecuali  ditentukan  lain  oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang dan dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh  Pemandu Lelang. Penawaran lelang dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutup dan diserahkan pada saat pelaksanaan lelang. Dalam hal terdapat nilai penawaran yang sama diantara peserta lelang, maka penawaran lelang akan dilanjutkan secara lisan naik-naik terhadap penawar tertinggi yang sama tersebut.
Peserta lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan terlebih dahulu melakukan registrasi. Bagi peserta yang memberikan kuasa kepada pihak lain, harus disertai dengan Akta Kuasa Notariil. Peserta Lelang yang teregistrasi wajib menyampaikan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit, bila penawaran kurang dari harga limit, maka bersedia dimasukkan dalam daftar hitam peserta lelang. Dalam hal penawaran tertinggi dalam lelang telah sesuai dengan kehendak Penjual, maka barang akan dilepas dan Pejabat Lelang akan menetapkan penawar tertinggi sebagai Pemenang Lelang/Pembeli. Namun, dalam hal penawaran tertinggi ternyata belum mencapai harga jual yang dikehendaki (Harga Limit), maka Pejabat Lelang akan menetapkan bahwa obyek lelang akan ditahan atau tidak ditunjuk pemenangnya, kecuali Penjual setuju untuk melepaskan barang tersebut.
f.     Pemenang lelang membayar harga lelang kepada KPKNL
Pemenang lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan apabila pembayaran tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka jaminan lelang seluruhnya menjadi Hak Negara dengan disetorkan ke Kas Umum Negara. Pada dasarnya Pembeli membayar uang pembelian lelang secara kontan, namun apabila menggunakan cheque, maka sebelum cheque tersebut dikliring dan hasil kliringnya dinyatakan baik oleh pihak Bank. Pejabat Lelang diwajibkan menyetorkan uang hasil lelang ke rekening Penjual dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterimanya pelunasan uang hasil lelang dari Pembeli.
g.    Bea Lelang disetorkan ke Kas Negara oleh KPKNL
Bea lelang Pembeli yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah tentang Bea Lelang, Staatsblad 1949-390, yaitu 9% untuk barang bergerak dan 4,5% untuk barang tidak bergerak, dan uang miskin dipungut berdasarkan Pasal 18 Vendu Reglement sebesar 0,7% untuk barang bergerak dan 0,4% untuk barang tidak bergerak. Dilain pihak kepada Penjual juga dipungut Bea Lelang, yaitu 3% untuk barang bergerak dan 1,5% untuk barang tidak bergerak dihitung dari Pokok Lelang. Kepada Penjual tidak dikenakan Uang Miskin
h.    Hasil bersih lelang disetor ke pemohon lelang
Dalam hal pemohon lelang/pemilik barang adalah instansi pemerintah maka hasil lelang disetorkan ke Kas Negara. Kemudian KPKNL menyerahkan dokumen dan Petikan Risalah Lelang sebagai bukti untuk balik nama dan sebagainya.


[1]Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, “Prosedur Lelang”,  <http://www.djkn.depkeu.go.id/pages/prosedur-lelang.html>, diunduh pada [09/10/2012]
 
sumber; http://radityowisnu.blogspot.co.id/2012/11/prosedur-lelang.html

Kumpulan Istilah Dalam Bisnis yang Wajib Diketahui Bagi Pelaku Usaha

Bagi seseorang yang baru menekuni bisnis, baik itu bisnis online maupun offline, tentunya banyak istilah yang masih asing terdengar di tel...