Kamis, 06 Oktober 2016

Kredit Modal Kerja - Kontraktor (KMK - Kontraktor)

Pengertian
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada kontraktor atau pemborong untuk membantu modal kerja didalam menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan kontrak kerja.
Persyaratan Pemohon
  1. Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma/perorangan.
  2. Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan jasa pemborongan.
  3. Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Check List
  1. Data Perusahaan
    1. Surat Permohonan Kredit dari Direksi / Kuasa Direksi
    2. Akta pendirian sampai dengan perubahan terakhir;
    3. Pengesahan Badan Usaha dari instansi yang berwenang
      (a.l. Departemen Kehakiman/Departemen Koperasi dll.);
    4. Surat-surat ijin perusahaan seperti :
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
      • Ijin lain yang diperlukan
    5. Pengalaman kerja perusahaan;
    6. Data grup perusahaan (jika ada)

  2. Data Personil Perusahaan
    1. Struktur Organisasi dan nama pengurus;
    2. Curriculum Vitae pengurus;

  3. Data Keuangan
    1. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir beserta penjelasannya dan laporan keuangan sementara tahun berjalan, Laporan penilaian agunan oleh penilai independen untuk permohonan kredit ≥ 2,5 Milyar.
    2. Rencana aliran kas proyek (cash flow);
    3. Rencana Anggaran Biaya Proyek (RAB) secara keseluruhan;
    4. Daftar harga satuan upah, bahan baku, dan peralatan;
    5. Daftar analisa harga satuan;

  4. Data Proyek
    1. Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan;
    2. Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh pemimpin proyek;
    3. Aspek-aspek teknis proyek tersebut;
    4. Rencana jadwal waktu pembangunan proyek (time schedule);
    5. Daftar peralatan yang digunakan dalam proyek dan status kepemilikannya (milik sendiri atau sewa);
    6. Daftar jumlah manajer/staf dan pekerja proyek.
       
  5. Data lainnya
    1. Surat pernyataan dari pimpinan proyek dengan tembusan kepada bendaharawan proyek, yang menyatakan bahwa pembayaran akan disalurkan melalui BTN untuk keuntungan debitur yang bersangkutan;
    2. Pra-kualifikasi dari Kepala Proyek/Panitia Pra-kualifikasi Daerah atau Daftar Rekanan Mampu (DRM) dari Instansi yang berwenang, misalnya Bina Marga, Departemen PU;
    3. Keterangan Barang Agunan/Jaminan (Agunan tambahan) dan bukti penguasaannya;
    4. Bukti Pemegang Giro Bank BTN;
    5. Referensi pihak bank/pihak lain (kalau ada).
Ketentuan Kredit :
  1. Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal 60% dari dari nilai kontrak.
  2. Jangka waktu maksimal sama dengan jangka waktu penyelesaian proyek sesuai SPK.
  3. Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
  4. Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
  5. Agunan pokok berupa cessie atas tagihan termijn/pembayaran yang akan diterima dari bouwheer sebesar nilai kontra dan agunan tambahan yang dipersyaratkan oleh bank.
     
    Sumber: web Bank BTN (http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Umum-Korporasi/Kredit-Modal-Kerja-Kontraktor-%28KMK-Kontraktor%29)

Senin, 26 September 2016

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBANKAN SYARIAH


1.Ar-Rahnu
            Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikatsaat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakanakad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah
2.Hawalah
            Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
3.Ijarah
            Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
4.Istishna
            Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
5.Kafalah
            Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.
6.Mudharabah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
7.Mudharabah al- Mutlaqah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
8.Mudharabah Muqqayadah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
9.Mudharib
            Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
10.Murabahah
            Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
 11.Musyarakah
            Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
12.Nisbah
            Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
13.Salam
            Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
14.Sahibul Maal
            Adalah pihak pertama.
15.Wadiah
            Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
16.Wadiah Yad adh-Dhamanah
            Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
17.Wadiah Yad al-Amanah
            Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
18.Wakalah
            Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu
19.Akad
            Adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek
ISTILAH LAINNYA=
1.Al-mashnu:barang pesanan dalam transaksi istishna
2.Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
3.Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam
4.Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam
5.Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
6.Amil : petugas pendistribusi zakat
7.As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
8.Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
9.Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
10.Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
11.Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.
 
sumber: Erisa Santika 'Blog

PERJANJIAN KEAGENAN

ANTARA PT BICYCLE INDONESIA
DENGAN
PT CITRA INDONESIA

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, tanggal 5 Juni 2010 di Jakarta oleh pihak-pihak yang bertandatangan dibawah ini:
1. M Galih Indra P Direktur PT BICYCLE INDONESIA berkedudukan di Jakarta.
Gedung Ampera, Lantai 8 JL Jenderal Sudirman Kav 29 Jakarta 12190, dalam hal ini bersama sama bertindak dalam jabatanya tersebut berdasarkan pasal 11 butir 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akte Pendirian No 9 tanggal enam bulan juni tahun seribu sembilan ratus Sembilan puluh sembilan (9-6-1999) dibuat dihadapan Amrianti S,S.H Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal enam bulan januari tahun dua ribu, demikian itu sah mewakili PT BICYCLE INDONESIA yang selanjutnya disebut PRINSIPAL
2. Andri Rizal Direktur PT CITRA INDONESIA berkedudukan di Bandung. Gedung Permata, JL cimahi No 29, Bandung 45654 hal ini bersama sama bertindak dalam jabatanya tersebut berdasarkan pasal 15 butir 6 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akte Pendirian No 10 tanggal sembilan bulan Juli tahun dua
ribu lima (9-7-2005) dibuat dihadapan Sugiman M,S.H Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal sembilanbelas bulan januari tahun dua ribu enam, demikian itu sah mewakili PT BICYCLE INDONESIA yang selanjutnya disebut AGEN

Terlebih dahulu menerangkan bahwa:

a. PRINSIPAL adalah badan hukum Indonesia yang bergerak sebagai produsen sepeda dan spare pat, sebagaimana di nyatakan dalam Anggaran Dasar Perusahaan bermaksud untuk menjalin kerjasama keagenan dalam hal penjualan produk sepeda dan sparepart
b. AGEN adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha keagenan di wilayah tempat kedudukan badan hokum, bermaksud untuk menjalin kerjasama sebagai agen tunggal di wilayah tempat Badan Hukum berada



Berdasarkan hal-hal yang menjadi tujuan Para Pihak, dengan ini para pihak menyatakan diri untuk saling terikat sebagi PRINSIPAL dan AGEN dalam perjanjian KEAGENAN ini dan telah mempertimbangkan dan menyetujui hal hal sebagai berikut:
PASAL 1
 PENGANGKATAN AGEN
Dengan ini PRINSIPAL mengangkat AGEN sebagai AGEN Tunggal pemasaran resmi Produk produk PRINSIPAL, sesuai dengan syarat-syarat dalam perjanjian ini dan dalam dokumen lain yang termasuk dalam kesepakatan bersama, untuk melakukan pemasaran produk PRINSIPAL di wilayah Bandung dan sekitarnya atau wilayah lain yang di setujui oleh PRINSIPAL sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.
PASAL 2
TUGAS AGEN DAN PRINSIPAL
1. PENJUALAN
a. AGEN berusaha dengan segala kemampuanya untuk mempromosikan dan meningkatkan penjualan Produk PRINSIPAL di wilayahnya.
b. AGEN akan selalu berusaha menjaga nama baik PRINSIPAL dengan memberikan service yang wajar pada Konsumen tanpa mengurangi dan/atau menambahkan standarisasi perakitan dan perawatan serta spesifikasi produk
c. Periklanan Produk PRINSIPAL dengan media cetak diwilayah penjualannya menjadi kewajiban AGEN untuk pengadaanya dengan biaya yang ditanggung oleh AGEN sendiri
d. PRINSIPAL menjamin bebasnya produk dari kerusakan dan cacat produksi serta akan mengganti produk yang tidak sesai dengan spesifikasi serta apabila adanya cacat produksi didalam produk tersebut apabila laporan adanya kerusakan tersebut dilaporkan dalam waktu 1 minggu setelah produk berada ditangan Konsumen tanpa membebankan apapun pada AGEN dan Konsumen
2. LAPORAN
a. AGEN wajib menyampaikan laporan kepada PRINSIPAL setiap dua bulan yang berisi jumlah Produk yang telah terjual, garfik permintaan, serta hal lain yang diminta
oleh PRINSIPAL yang berhubungan dengan penjualan, dengan mengirimkanya melalui media elektronik berupa E-Mail
b. AGEN wajib menyampaikan laporan mengenai keluhan serta klaim yang di terimanya dari Konsumen kepada PRINSIPAL melalui media elektronik berupa E-Mail
PASAL 3
PROMOSI dan INFORMASI
1. PRINSIPAL bersama sama dengan seluruh AGEN diseluruh Indonesia bersama sama menanggung biaya Periklanan dalam hal mempromosikan produk PRINSIPAL yang ditujukan melalui media elektronik, seperti Televisi dan WEBsite atau media lain yang bersekala Nasional dengan porsi tanggungan sebagai berikut :
PRINSIPAL : 70%Seluruh AGEN : 30%
2. PRINSIPAL tanpa meminta kompensasi biaya atau potongan apapun akan menyediakan Brosur dan Katalog yang berisi spesifikasi dan harga produk PRINSIPAL kepada AGEN sitiap ada perubahan atau penambahan item produk PRINSIPAL.
3. AGEN dapat mencantumkan nama PRINSIPAL pada hal-hal yang wajar atas persetujuan PRINSIPAL agar diketahui umum bahwa perusahaan tersebut adalah Agen dari Prinsipal dan/atau Produk yang bersangkutan selama berlakunya perjanjian
4. Segala Informasi yang diterima oleh AGEN mengenai produk PRINSIPAL yang menjadi rahasia dagang PRINSIPAL harus dijaga kerahasiaanya oleh AGEN dalamkondisi apapun dari pihak lain tanpa persetujuan PRINSIPAL.
5. AGEN diwajibkan mengembalikan kepada PRINSIPAL semua bahan-bahan dokumen yang diberikan kepada AGEN, dan tidak diperkenankan memanfaatkan data informasi dan rahasia dagang sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini pada saat berakhirnya perjanjian atau putusnya perjanjian dengan pihak PRINSIPAL
PASAL 4
BANTUAN PELATIHAN
1. Dalam hal perakitan dan reparasi produk PRINSIPAL, AGEN wajib menunjuk 2 orang yang dipekerjakanya untuk menjalani pelatihan khusus yang diadakan oleh pihak PRINSIPAL diwilayah yang ditentukan PRINSIPAL, tanpa membebani AGEN dengan biaya apapun.
2. Orang-orang yang ditunjuk sebagaimana termuat dalam pasal 4 ayat 1 wajib memberikan pelatihan kepada setiap orang yang dipekerjakan oleh AGEN dengan biaya AGEN sendiri mengadakan pelatihan bagi seluruh karyawannya mengenai perakitan dan reparasi produk PRINSIPAL.
3. PRINSIPAL memberikan pelatihan dengan biaya sendiri tanpa meminta kompensasi apapun kepada AGEN dalam hal adanya produk jenis baru yang dihasilkan oleh PRINSIPAL
PASAL 5
KOMISI
AGEN berhak memotong sendiri komisinya sebesar 20% dari setiap produk yang berhasil di jual dalam setiap transaksi, sebelum pembayaran diberikan kepada PRINSIPAL.
PASAL 6
LARANGAN
1. AGEN tidak berwenang membawa nama PRINSIPAL atas perjanjianya kepada pihak ketiga tanpa meminta persetujuan kepada PRINSIPAL
2. AGEN tidak berhak menentukan harga penjualan produk PRINSIPAL tanpa persetujuan dari PRINSIPAL
PASAL 7
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini akan mulai mengikat kedua pihak pada tanggal 7 Juni 2010 pada pukul 00:01 WIB, dan akan berlaku untuk masa 5 tahun sejak tanggal berlakunya dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kesepakatan kembali para pihak yang akan mulai di negosiasikan minimal dalam waktu 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
PASAL 8
SYARAT PERJANJIAN
1. Dalam hal Agen dalam masa 1 tahun gagal mendapatkan order, perjanjian ini otomatis berakhir tanpa pemberitahuan tertulis
2. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 8 ayat 1, tidak menimbulkan kewajiban dari para pihak memberikan ganti kerugian apapun pada pihak lainnya
3. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 8 ayat 1, mewajibkan AGEN untuk mengembalikan produk yang telah dikirimkan oleh PRINSIPAL dengan biaya AGEN sendiri dan dalam kondisi baik sebagaimana PRINSIPAL mengirimkan pada AGEN
4. Dalam hal Agen jatuh pailit, maka Prinsipal berhak menghentikan keagenannya dan perjanjian ini menjadi batal. Dengan demikian Prinsipal dapat mengangkat penanggung jawab untuk menangani semua atau sebagian besar hartanya yang ada pada Agen
PASAL 9
PERUBAHAN PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak dapat diubah, diperbaili atau ditambah, kecuali setelah asa persetujuan dari kedua belah pihak secara tertulis
PASAL 10
 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam perjanjian, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah
2. Apabila jalan musyawarah seperti tersebut pada ayat (1) tidak tercapai, maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
PASAL 11
KEADAAN MEMAKSA
Dalam hal adanya bencana alam dan kerusuhan dalam lingkup nasional yang mengakibatkan gagalnya prestasi salah satu pihak, maka pihak lainnya tidak dapat menuntut adanya ganti kerugian
PASAL 12
 LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dengan suatu persetujuan kedua belah pihak secara tertulis
2. Persetujuan tertulis sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1, merupakan bagian dari perjanjian dan sama mengikatnya dengan perjanjian.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan mulai berlaku sebagaimana termuat dalam perjanjian ini

sumber: https://justiceinmanyrooms.wordpress.com/2012/02/10/contoh-perjanjian/

Jumat, 17 Juni 2016

PROSEDUR MEMBERSIHKAN KAMAR

  1. Ketuk pintu kamar 3 kali sambil mengucapkan “housekeeping”
  2. Ketik masuk kedalam kamar, normalkan suhu AC 16 derjat celcius, kemudian buka jendela kamar agar terjadi pertukaran udara dan agar ada cahaya matahari yang masuk
  3. Buka laci dan lemari pakaian, pastikan tidak ada sampah yang tertinggal yg tertinggal didalamnya
  4. Kemudian ambil semua semua sampah dan buang ke trash bag yang terdapat di trolley
  5. Buka bed sheet, duvet cover, dan semua linen kotor kemudian masukan ke linen bag di trolley
  6. Ambil chinaware yg kotor letakan di wash basin, cuci kemudian keringkan hingga benar-benar kering dan letakan kembali pada tempatnya semula
  7. Lalu ambil chemical dan tuangkan ke dalam toliet bowl dan diamkan selama beberapa menit
  8. Kemudian bawa linen- linen yang bersih dan pasangkan pada bed
  9. kemudian bersikan toilet bowl yang telah diberikan chemical sebelumnya
  10. Setelah itu lakukan dusting pada semua funiture dan bersihkan jendela kamar
  11. Ganti semua aminities dan guest supplies dengan yg baru dan letakan seuai standard yang terdapat dihotel
  12. Masukan towel – towel dan aminities pada tempatnya sesuai pada standart hotel
  13. Setelah itu lakukan final check dengan cara clock wise atau secara searah jarum jam
  14. Sebelum keluar dari kamar semprotkan air freshner atau pewangi ruangan
  15. Tutuplah pintu dengan rapat, kemudiang tuliskan vacant clean pada maid’s report

ARTI STATUS ROOM

System komputerisasi yang dipergunakan dalam operasional hotel bertujuan untuk memperlancar dan mempermudah proses operasi suatu hotel, yaitu teknologi komputerisasi yang mampu menawarkan berbagai kelebihan dibandingkan cara-cara konvensional sehingga pengelolaan hotel menjadi lebih mudah, simple dan minim kesalahan.
Software Hotel banyak di kempangkan oleh ahli-ahli IT yang satu sama lain mempunyai kelebihan masing masing dengan harga yang bervariasi. Software hotel seharusnya memberikan solusi bagi semua kebutuhan operasional suatu hotel. Beberapa hotel software yang terkenal dan banyak dipergunakan adalah opera, Fidelio,Myoh, His, dan lain-lain.
Pada tulisan ini, pembahasan yang dibuat merupakan istilah- istilah umum yang sering dipakai dalam operasional hotel mengenai code dan pengertian dari room status, antara lain:
O = Occupeid :
Suatu kamar yang sedang ditempati oleh sesorang secara sah dan teregister sebagai tamu hotel.
OC = Occupeid Clean :
Suatu kamar yang sedang ditempati oleh sesorang secara sah dan teregister sebagai tamu hotel pada kamar yang bersih.
OD = Occupeid Dirty :
Suatu kamar yang sedang ditempati oleh sesorang secara sah dan teregister sebagai tamu hotel pada kamar yang kotor. Ini terjadi akibat perubahan status dari OC ke OD setelah melewati satu malam stay.
V = Vacant :
Sebutan bagi kamar yang kosong.
VC = Vacant Clean :
Kamar yang kosong dengan keadaan bersih.
VD = Vacant Dirty :
Kamar yang kosong dengan keadaan kotor. kamar kotor dapat terjadi karena tamu yang sudah check out atau program cleaning dari housekeeping.
VCI = Vacant Clean Inspected :
Kamar kosong yang sudah dibersihkan dan diperiksa oleh floor supervisor dan siap untuk menerima tamu (dijual).
Comp = Compliment :
Kamar yang terigester oleh seorang tamu, namun kamar tersebut free of charge (gratis).
HU = House Use :
Kamar yang teregister atas nama seseorang dari manajemen atau karyawan yang dipergunakan sebagai tempat tinggalnya.
DND = Do not Disturb :
Suatu tanda yang dibuat oleh tamu untuk tidak diganggu.
SO = Sleep Out :
Seorang tamu yang masih teregister, namun kamar tidak dipergunakan karena tamu tesebut harus meninggalkan hotel beberapa hari.
Skip Skipper :
Tamu meninggalkan hotel sebelum melunasi semua kewajibannya .
OS = Out of Service :
Kamar yang memerlukan perbaikan ringan, biasanya lama perbaikan kurang dari satu hari, status ini dapat terjadi karena kerusakan atau program cleaning dari housekeeping. Out of service tidak mengurangi room availability.
OO = Out of Order :
Kamar yang memerlukan perbaikan yang serius, biasanya lama perbaikan lebih dari satu hari. Status ini dapat terjadi karena kerusakan di kamar atau progam cleaning dari housekeeping. Out of order mengurangi room availability.
 
DO/ED = Due Out / Expected Departure :
Daftar kamar-kamar yang diharapkan untuk check-out hari ini sesuai dengan tanggal departure.
EA = Expected Arrival :
 Daftar nama-nama tamu yang diharapkan tiba hari ini.
CO = Check Out :
Tamu yang sudah meninggalkan hotel hari ini setelah melunasi semua kewajibannya termasuk menyerahkan kunci yang dipakai ke front office.
LCO = Late Check Out :
Permintaan tamu untuk meninggalkan hotel lebih lambat dari waktu check out yang ditentukan.
ONL = Occupeid no Luggage :
Seorang tamu yang masih teregister pada suatu kamar tanpa suatu barang apapun di dalamnya.
DL = Double Lock :
Permintaan tamu ke pihak hotel untuk melakukan double lock sehingga tidak seorangpun dapat masuk ke kamar tersebut.

Senin, 13 Juni 2016

Jenis Perjanjian

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang atau suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain.Dalam perjanjian ini timbul suatu hubungan hukum antara dua orang tersebut/perikatan. Perjanjian ini bersifat konkrit.

Hukum perjanjian ini di sebut juga "Hukum Perutangan" karena sifatnya tuntut menuntut yaitu menuntut di sebut kreditur yang di tuntut di sebut debitur dan sesuatu yang di tuntut di sebut prestasi.

Dalam hukum perjanjian terdapat dua macam perjanjian yaitu :

A. Perjanjian obligatoir => suatu perjanjian di mana mengharuskan atau mewajibkan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.

misalnya :
- penyewa wajib membayar sewa
- pembeli wajib menyerahkan barangnya
- majikan harus membayar upah

perjanjian obligatoir ada beberapa macam

- perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
- perjanjian konsensuil,perjanjian riil dan perjanjian formil


B. Perjanjian non obligator => perjanjian yang tidak mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.

perjanjian non obligatoir ada beberapa macam

- perjanjian yang menetapkan di pindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
- perjanjian untuk membuktikan sesuatu
- perjanjian di mana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban
- perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum antara kedua belah pihak

SYARAT SAH PERJANJIAN

- ada kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri
- kedua pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri
- suatu hal tertentu yang di perjanjikan
- suatu sebab yang halal.


Tarif sewa jet pribadi

Tarif per jam untuk menyewa jet pribadi bervariasi, tergantung pada ukuran. Mereka cenderung diklasifikasikan ke dalam tiga kategori ukuran yang berbeda, jet kecil, jet menengah dan jet besar atau jet untuk penerbangan jarak jauh.
Adapun kelompok jet pribadi yang masuk dalam klasifikasi kecil memiliki variasi tarif antara USD1.674-USD3.388 per jam atau setara dengan Rp21,59-Rp43,70 juta per jam jika menggunakan kurs Rp12.900 per USD. Jet kecil ini, memang didisain untuk perjalanan jarak dekat, lantaran penumpang harus menunduk untuk dapat bergerak di dalamnya.
Berikut harga sewa jet pribadi taraf kecil:
Hawker 800, dengan harga sewa USD3,582 per jam.
Citation Excel/XLS, dengan harga USD3,388 per jam.
Learjet 60, dengan harga USD3,347 per jam.
Citation Mustang, dengan harga USD1,674 per jam.
Sementara harga jet pribadi yang termasuk dalam klasifikasi menengah atau sedang, memiliki variasi tarif antara USD4.533-USD7.856 per jam atau setara dengan Rp58,47-Rp101,45 juta. Jet ini didisain untuk penerbangan jarak menengah atau jauh, Anda bisa leluasa berdiri dan berjalan di dalam jet ini.
Berikut harga sewa jet pribadi taraf medium:
Falcon 7X, dengan harga USD7,865 per jam.
Falcon 900, dengan harga USD6,075 per jam.
Gulfstream IV, dengan harga USD5,884 per jam.
Challenger 604, dengan harga USD5,053 per jam.
Cessna Citation X, dengan harga USD4,533 per jam.
Sementara harga jet pribadi yang termasuk dalam klasifikasi besar atau untuk jarak jauh, memiliki variasi tarif antara USD8.045-USD9.650 per jam atau setara dengan Rp103,78-Rp124,48 juta. Jet yang dibuat untuk kalang Jet Zet ini merupakan yang terbaik, dengan kapasitas yang lebih luas dan pelayanan yang lebih baik.
Berikut harga sewa jet pribadi taraf besar atau jarak jauh:
Falcon 50, dengan harga USD9,650 per jam.
Gulfstream 550, dengan harga USD8,640 per jam.
Global Express/XRS, dengan harga USD8,045 per jam.

http://economy.okezone.com/read/2015/04/22/320/1138329/ini-biaya-sewa-jet-pribadi

Keputusan Presiden No.24 Tahun 2016

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
HARI LAHIR PANCASILA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a.             bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b.            bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka;

c.             bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945;

d.            bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia;

e.             bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;

f.             bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila;

g.            bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Lahir Pancasila.

Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI LAHIR PANCASILA.

PERTAMA:
Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
KEDUA:
Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
KETIGA:
Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
KEEMPAT:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO

Kumpulan Istilah Dalam Bisnis yang Wajib Diketahui Bagi Pelaku Usaha

Bagi seseorang yang baru menekuni bisnis, baik itu bisnis online maupun offline, tentunya banyak istilah yang masih asing terdengar di tel...