Kamis, 06 Oktober 2016

Kredit Modal Kerja - Kontraktor (KMK - Kontraktor)

Pengertian
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada kontraktor atau pemborong untuk membantu modal kerja didalam menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan kontrak kerja.
Persyaratan Pemohon
  1. Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma/perorangan.
  2. Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan jasa pemborongan.
  3. Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Check List
  1. Data Perusahaan
    1. Surat Permohonan Kredit dari Direksi / Kuasa Direksi
    2. Akta pendirian sampai dengan perubahan terakhir;
    3. Pengesahan Badan Usaha dari instansi yang berwenang
      (a.l. Departemen Kehakiman/Departemen Koperasi dll.);
    4. Surat-surat ijin perusahaan seperti :
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
      • Ijin lain yang diperlukan
    5. Pengalaman kerja perusahaan;
    6. Data grup perusahaan (jika ada)

  2. Data Personil Perusahaan
    1. Struktur Organisasi dan nama pengurus;
    2. Curriculum Vitae pengurus;

  3. Data Keuangan
    1. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir beserta penjelasannya dan laporan keuangan sementara tahun berjalan, Laporan penilaian agunan oleh penilai independen untuk permohonan kredit ≥ 2,5 Milyar.
    2. Rencana aliran kas proyek (cash flow);
    3. Rencana Anggaran Biaya Proyek (RAB) secara keseluruhan;
    4. Daftar harga satuan upah, bahan baku, dan peralatan;
    5. Daftar analisa harga satuan;

  4. Data Proyek
    1. Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan;
    2. Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh pemimpin proyek;
    3. Aspek-aspek teknis proyek tersebut;
    4. Rencana jadwal waktu pembangunan proyek (time schedule);
    5. Daftar peralatan yang digunakan dalam proyek dan status kepemilikannya (milik sendiri atau sewa);
    6. Daftar jumlah manajer/staf dan pekerja proyek.
       
  5. Data lainnya
    1. Surat pernyataan dari pimpinan proyek dengan tembusan kepada bendaharawan proyek, yang menyatakan bahwa pembayaran akan disalurkan melalui BTN untuk keuntungan debitur yang bersangkutan;
    2. Pra-kualifikasi dari Kepala Proyek/Panitia Pra-kualifikasi Daerah atau Daftar Rekanan Mampu (DRM) dari Instansi yang berwenang, misalnya Bina Marga, Departemen PU;
    3. Keterangan Barang Agunan/Jaminan (Agunan tambahan) dan bukti penguasaannya;
    4. Bukti Pemegang Giro Bank BTN;
    5. Referensi pihak bank/pihak lain (kalau ada).
Ketentuan Kredit :
  1. Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal 60% dari dari nilai kontrak.
  2. Jangka waktu maksimal sama dengan jangka waktu penyelesaian proyek sesuai SPK.
  3. Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
  4. Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
  5. Agunan pokok berupa cessie atas tagihan termijn/pembayaran yang akan diterima dari bouwheer sebesar nilai kontra dan agunan tambahan yang dipersyaratkan oleh bank.
     
    Sumber: web Bank BTN (http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Umum-Korporasi/Kredit-Modal-Kerja-Kontraktor-%28KMK-Kontraktor%29)

Kumpulan Istilah Dalam Bisnis yang Wajib Diketahui Bagi Pelaku Usaha

Bagi seseorang yang baru menekuni bisnis, baik itu bisnis online maupun offline, tentunya banyak istilah yang masih asing terdengar di tel...