Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat
akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
PPAT bertugas pokok
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta
sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum mengenai hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh
perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum yang dimaksud diatas adalah
perbuatan hukum yang dapat dilakukan jual beli, tukar menukar, hibah,
pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama,
pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, pemberian
Hak Tanggungan, pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Hal
tersebut diatas didasarkan dengan Pasal 2 Ayat (2) PP Nomor 37 Tahun
1998 tentang Peraturan PPAT. Adapun jenis-jenis akta tanah yang dibuat
oleh PPAT berdasarkan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara
Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa:
Akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar pendaftaran perubahan data
pendaftaran tanah adalah:
a. Akta Jual Beli;
b. Akta Tukar Menukar.
c. Akta Hibah;
d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;
e. Akta Pembagian Hak Bersama;
f. Akta Pemberian Hak Tanggungan;
g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.
1. Pendaftaran Tanah adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan,
pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis,
dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun, temasuk pemberian surat tanda bukti haknya
bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan
rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
(Pasal 1, ayat 1, BAB I Ketentuan Umum , PP. Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah).
Perlu diketahui atau dikenal istilah-istilah yang terkandung didalamnya
yang diuraikan dalam ayat 1, dan sebagai lanjutan ayat berikutnya ,
pasal 1. BAB. I . Ketentuan Umum antara lain :
2. Bidang Tanahadalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
3. Tanah Negaraatau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai sesuatu hak atas tanah.
4. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
5. Hak atas tanahadalah
hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut
UUPA.
6. Data fisikadalah
keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah
susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau
bagian bangunan di atasnya.
7. Data yurdis adalah
keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun
yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban - beban
lain yang membebaninya.
8. Ajudikasi ( atau dikenal saat ini dengan istilah LMPDP : Land Management and Policy Development Project) adalah
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk
pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik
dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah
untuk keperluan pendaftarannya.
9. Pendaftaran untuk pertamakaliadalah
kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran
tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
10. Pendaftaran tanah secara sistematikadalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara
serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar
dalam wilayah atau bagian wilayah atau desa/kelurahan.
11. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau
beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu
desa/kelurahan secara individual atau massal.
12. Pemeliharaan data pendaftaran tanahadalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan fisik dan data yuridis
dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku
tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
13. Titik dasar teknik adalah
titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan
perhitungan dalam suatu sistim tertentu yang berfungsi sebagai titik
kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi
batas.
14. Peta dasar pendaftaran tanahadalah
peta yang memuat titik-titik dasar tknik dan unsur-unsur geografis,
seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
15. Peta pendaftaranadalah peta yang menggambarkan bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan hak.
16. Daftar tanahadalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistim penomoran.
17. Surat ukuradalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta atau uraian.
18. Daftar nama adalah
dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan
tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai
pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau
badan hukum tertentu.
19. Buku tanahadalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
20. Sertipikat adalah
surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2)
huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak
milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing
sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
21. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
Sumber : http://tentangtanah.blogspot.com/2013/12/istilah-pertanahan.html
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jika
Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus
memiliki sertifikat sebagai bukti autentik. Menurut PP No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas
tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Biasanya,
sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN
sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti atas kepemilikan tanah dan
bangunan. Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah,
mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas,
dasar kepemilikan, dan data pemilik.
Sementara
itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat
hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara
detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam
sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah
tersebut terdapat bangunan.
Sertifikat
tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna
Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia.
Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun
dalam jangka waktu tertentu.
Membuat Sertifikat Tanah
Pembuatan Sertifikat Tanah via ambler.com
Membuat
sertifikat tanah sebenarnya adalah perkara mudah, namun memang cukup
memakan waktu. Untuk itu, Anda harus bersabar. Jika bisa, dalam mengurus
sertifikat tanah dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal tersebut
seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran. Adapun
langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara
lain:
1. Menyiapakan Dokumen
Anda
harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat.
Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun,
syarat-syaratnya mencakup:
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
SPPT PBB; dan
Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain
itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau
girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau
turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam
sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan
melampirkan:
Akta jual beli tanah;
Fotokopi KTP dan KK;
Fotokopi girik yang dimiliki;
Dokumen
dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa,
Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara
Sporadik.
2. Mengunjungi Kantor BPN
Anda
perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di
BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan
warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur
tanah.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah
pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.
Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda
hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan
dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu
sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih
setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan
kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain
BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga
untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda
melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan
calo.
Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Pengurusan Surat Tanah Girik via ideaonline.co.id
Tanah
warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan
salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang
belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya
ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun
1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada
dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai,
Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum
bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding
Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.
Namun
demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat,
sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki
sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu
ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor
pertanahan.
a. Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada
beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan
sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan,
antara lain:
Surat Keterangan Tidak SengketaAnda
perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah
sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai
buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan
tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut
adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal
tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui
sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak
terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari
tokoh adat setempat.
Surat Keterangan Riwayat TanahBerikutnya,
Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk
menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula
pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk
pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau
keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual
atau dialihkan sebagian.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara SporadikSurat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
b. Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah
mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke
kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:
Mengajukan Permohonan SertifikatCaranya
dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan
dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon,
fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan
oleh undang-undang.
Pengukuran ke LokasiPengukuran
ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima
tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh
petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
Pengesahan Surat UkurHasil
pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur
disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya
adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Penelitian oleh Petugas Panitia ASetelah
Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang
dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri
dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPNData
yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan
BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26
PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa
permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
Terbitnya SK Hak Atas TanahSetelah
jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak
atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa
Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)BPHTB
dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang
tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada
saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah
diketahui secara pasti.
Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikatSK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pengambilan SertifikatPengambilan
sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan
sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan.
Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan
bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
c. Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik
Biaya
sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin
tinggi.
Tips Membeli Tanah yang Aman
Jika
Anda sudah mengetahui cara mengurus sertifikat, kini saatnya Anda untuk
memilih dan membeli tanah. Bila akan berinvestasi tanah, ada baiknya
perhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah. Pasalnya, saat
ini semakin banyak kasus persengketaan lahan atau tanah yang seringkali
berakhir merugikan. Untuk itu, jika ingin membeli tanah, harus
perhatikan langkah-langkah aman berikut ini.
Cek
tanah terlebih dahulu, baik kontur tanah atau pun potensi tanahnya.
Selain itu, lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak.
Pastikan
surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga
kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, periksalah
apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Caranya,
dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor
kelurahan setempat. Bila tanah tersebut belum bersertifikat dan masih
berupa girik, sebaiknya memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya.
Untuk
memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan dibeli, gunakanlah jasa
PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah
tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Jika
sertifikat tanah dinyatakan absah atau tidak bermasalah dalam hal apa
pun, selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.
Menyerahkan
berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah
yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7
hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya, 2
minggu setelah penandatanganan tersebut, pembeli akan segera mendapatkan
sertifikat baru atas nama yang baru pula.
Setelah
semua prosedur di atas telah rampung, hal yang dilakukan selanjutnya
adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT. Namun Anda juga dapat
membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara,
sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Cara Cek dan Melihat Nomor Sertifikat Tanah Berikut ini adalah pedoman baku nomor sertifikat tanah. Nomor
sertifikat tanah sama saja dengan nomor buku tanah, di dalamnya terdiri
atas 14 digit angka. Untuk memudahkan kita ambil contoh saja nomor dari
sebuah sertifikat tanah 10.15.22.05.1.02324. Nomor tersebut memiliki
arti sebagai berikut.
Dua digit pertama (10) merupakan nomor kode provinsi, dalam hal ini adalah provinsi Jawa Barat.
Dua digit berikutnya (15) merupakan nomor kode Kabupaten/ Kota, dalam contoh di sisni 15 adalah kode dari Kota Bandung.
Dua digit ketiga (22) merupakan nomor kode dari kecamatan, dalam hal ini kode 22 merupakan kode Kecamatan Ujung Berung.
Dua digit keempat (05) merupakan nomor kode dari kelurahan atau
desa, dalam hal ini kode 05 adalah kode untuk Kelurahan Pasanggrahan.
Satu digit kemudian yaitu angka (1) merupakan nomor kode atau semacam nama untuk hak milik.
Adapaun lima digit terakhir yaitu (02324) merupakan kode dari hak milik.
Nomor sertifikat tanah biasanya tertera pada bagian bawah dari lembar sertifikat.
Nomor sertifikat tanah tersebut tentu saja dibikin bukan tanpa sistem. Nomor tersebut diberikan sesuai dengan urutan.
Selain melalui aplikasi online BPN, pengecekan sertifikat tanah juga
bisa dilakukan oleh pemilik atau dikuasakan kepada pejabat yang membuat
akta tanah. Berikut ini adalah persyaratan dalam pengecekan sertifikat
tanah.
Sertifikat tanah yang asli.
Surat tugas atau bisa juga surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada
pegawainya. Hal ini karena beberapa kantor pertanahan mewajibkan yang
mengajukan pemrmohonan pengecekan sertifikat tanah dari PPAT sendiri.
Permohonan pengecekan sertifikat tanah. Kamu tenag saja form permohonan yersebut sudah tersedia di kantor pertanahan kok guys.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik yang punya sertifikat
tanah. Walaupun beberapa kantor pertanahan tidak mengharuskan si pemilik
sertifikat tanah melampirkan foto copy ktp.
Pengecekan sertifikat tanah ini hanya memerlukan wajtu 1×24 jam kok
guys, bahkan beberapa kantor pertanahan bisa menyelesaikannya dalam
beberapa jam saja sehingga bisa Kamu tunggu.
Jadi sekarang Kamu paham dong ya deretan 14 digit angka yang terdapat
pada bagian bawah sertifikat tanah Kamu. Kamu juga tahu sekarang gimana
caranya cek sertifikat tanah Kamu asli atau palsu tak perlu datang ke
Badan Pertanahan Nasional. Dan pastinya Kamu juga paham apa yang harus
dilakukan saat mau melakukan pengecekan sertifikat tanah Kamu.
Sebelum menguraikan pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah,
perlu diketahui bahwa istilah PPAT sudah dikenal sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang
merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau lebih dikenal UUPA. Di
dalam peraturan tersebut untuk pertama kalinya PPAT disebutkan sebagai
pejabat yang berfungsi membuat akta yang bermaksud memindahkan tanah,
memberikan hak baru atau membebankan hak atas tanah. Dalam
buku Hukum Agraria Indonesia yang ditulis Boedi Harsono, terbitan
Djambatan, Jakarta, 2002, dikemukakan bahwa Pengertian PPAT dapat
dilihat dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Jabatan PPAT yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya
disebutkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat
akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Menurut A.P
Parlindungan, PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah
tetapi tidak digaji oleh pemerintah dan mempunyai kekuasaan umum
artinya akta-akta yang diterbitkan merupakan akta otentik. (A.P
Parlindungan, Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform, Bandung,
1989, Bagian I, hal. 131).
Sedangkan menurut pendapat lain, PPAT
adalah pejabat yang berwenang membuat akta daripada
perjanjian-perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah,
memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau
meminjamkan uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan. (Effendi
Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada,
1994, hal. 3)
Pengertian PPAT lebih ditegaskan lagi dalam
Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan Peraturan Pemerintah No.24
tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menggantikan Peraturan
Pemerintah No. 10 tahun 1961 yaitu PPAT sebagai pejabat umum yang
berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas
tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan
pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.
Sesuai Peraturan
Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998, Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. Dikemukakan
bahwa :
PPAT adalah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk
membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan
ini dirangkap oleh Notaris.
PPAT Sementara adalah Pejabat
Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT
dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT
Khusus merupakan Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena
jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT
tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah
tertentu.
Bagi
kamu yang ingin menghubungkan printer ke beberapa komputer/ laptop
sekaligus, berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan.
[ad_1]
Apabila
kamu membutuhkan printer kamu terhubung ke beberapa komputer ataupun
laptop sekaligus, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan, antara lain:
Menggunakan Wireless Printer
Menggunakan jaringan kabel LAN
Menggunakan Printer Wireless
Apabila
kamu memiliki printer Wireless umumnya terlebih dahulu kamu harus
memiliki jaringan Wifi/hotspot sendiri dikarenakan printer dengan tipe
wireless akan “nebeng” kepada jaringan wifi di tempat kamu tersebut.
Namun
untuk beberapa tipe printer wireless modern saat ini sudah ada yang
dapat terkoneksi langsung dengan perangkat yang memiliki kapabilitas
koneksi wireless seperti smartphone, tablet, laptop, dan komputer.
Cara
settingnya berbeda-beda untuk tiap merk, tetapi biasanya akan ada yang
disebut “Setup WIzard” alias panduan langkah demi langkah yang bisa kamu
ikuti untuk menghubungkan printer ke beberapa komputer secara wireless.
[wp_ad_camp_4]
Menggunakan jaringan kabel LAN
Bagi
yang printer-nya bukan bertipe Wireless juga dapat tetap
menyambungkannya dengan beberapa komputer atau laptop sekaligus, tetapi
perlu mempersiapkan beberapa peralatan sebagai berikut:
Kabel LAN
LAN / Ethernet Switch Hub
Driver printer yang akan digunakan
Dalam
panduan ini Operating System (OS) yang akan digunakan adalah memakai
Windows OS, sehingga tidak berlaku untuk pengguna Linux dan Mac OS.
[wp_ad_camp_4]
A. Menyiapkan jaringan lokal antar komputer / Laptop
Pertama-tama, kamu perlu memastikan setiap komputer terhubung ke dalam suatu jaringan lokal.
A.1. Menghubungkan printer ke 2 komputer atau lebih
Apabila
hanya ada 2 komputer maka Ethernet switch tidak diperlukan karena hanya
tinggal mengubungkan kabel LAN antar komputer tersebut saja.
Apabila
lebih dari 2 komputer, pasang kabel LAN pada masing-masing komputer dan
sambungkan masing-masing kabel ke Ethernet Switch Hub.
Untuk
metode ini nantinya akan ada satu komputer yang menjadi komputer utama
yang bertindak sebagai server, dimana pada komputer tersebut akan
dihubungkan printer yang akan digunakan bersama-sama tersebut.
A.2. Cara menyiapkan (setup) jaringan komputer
Setelah
semua komputer terhubung, baik satu sama lain (apabila 2 komputer)
maupun menggunakan Ethernet Switch Hub, langkah selanjutnya adalah
sebagai berikut:
Buka Control Panel.
Pilih menu Network and Internet atau Network and Sharing center.
Pilih menu Change Adapter Settings dari menu sebelah kiri.
Klik kanan pada ikon bertuliskan Ethernet atau Local Area Connection, lalu pilih Properties.
Pilih Internet protokol versi 4 [TCP/IPv4] lalu klik Properties.
Klik pada radio button bertuliskan “Use the following IP Address”.
Masukkan IP yang diinginkan, umumnya adalah 192.168.1.1 tetapi pastikan dahulu IP ini tidak bentrok dengan IP router wireless atau modem Internet.
Apabila IP sudah dipakai wireless atau modem, ubah angka paling belakang, misalnya menjadi 192.168.1.2
Masukkan 255.255.255.0 pada subnet mask.
Klik OK.
Lakukan cara 1-10 di atas pada komputer kedua, ketiga, dst. dengan catatan IP address WAJIB berbeda-beda tiap komputer.
Nah apabila semua proses di atas sudah selesai, selanjutnya adalah memastikan bahwa printer bisa diakses oleh semua komputer.
[wp_ad_camp_4]
A.3. Share Printer ke Jaringan Lokal
Supaya
printer bisa diakses oleh semua komputer atau laptop yang terhubung
dengan jaringan lokal yang telah kamu buat, lakukan langkah-langkah
berikut ini:
Hubungkan printer ke salah satu komputer yang akan menjadi server.
Install Driver printer tersebut
Buka Control Panel.
Pilih menu Devices and Printers.
Klik kanan pada printer yang ingin dapat digunakan oleh komputer di dalam jaringan, lalu pilih Printer Properties.
Pilih tab Sharing, lalu centang pada kotak di sebelah tulisan Share this printer.
Tentukan nama Printer yang akan terbaca di perangkat lain.
Klik OK.
Langkah di atas baru merupakan langkah yang hanya berlaku pada Komputer Server saja, sementara untuk komputer lainnya yang terhubung ke dalam jaringan lokal langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Buka Control Panel.
Pilih menu Devices and Printers.
Pilih menu Add a printer
Pilih Add a network, wireless or Bluetooth printer kemudian klik Next (Ini khusus bagi pengguna windows yang tidak mendeteksi printer secara otomatis)
Apabila tidak terbaca otomatis, silahkan pilih pada The printer that i want isn’t listed.
Disini akan ada beberapa alternatif metode:
Apabila kamu tahu nama komputer utama dan nama printer, kamu bisa pilih Select a shared printer by name dan masukkan secara manual direktori komputer server dengan format \\namakomputerserver\\nama printer
Apabila menggunakan metode di atas tetapi tidak tahu namanya, klik pada browse untuk membuka explorer lalu klik Network dari menu di sebelah kiri dan pilih printer.
Setelah printer terdeteksi selanjutnya klik Next dan Windows akan menginstall printer tersebut ke komputer.
Siapkan
driver printer supaya bisa berjaga-jaga apabila pada saat instalasi
printer ternyata membutuhkan driver original (akan diminta oleh WIndows)
Lakukan cara di atas ke semua komputer yang terhubung ke dalam jaringan lokal selain komputer server.
[ad_2]
Nah demikianlah cara menghubungkan printer ke beberapa komputer pada satu jaringan lokal agar bisa digunakan bersama-sama.
Semoga bermanfaat.