Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana
seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang atau suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain.Dalam perjanjian ini
timbul suatu hubungan hukum antara dua orang tersebut/perikatan.
Perjanjian ini bersifat konkrit.
Hukum perjanjian ini di sebut juga "Hukum Perutangan" karena sifatnya tuntut menuntut yaitu menuntut di sebut kreditur yang di tuntut di sebut debitur dan sesuatu yang di tuntut di sebut prestasi.
Dalam hukum perjanjian terdapat dua macam perjanjian yaitu :
A. Perjanjian obligatoir => suatu perjanjian di mana mengharuskan atau mewajibkan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
misalnya :
- penyewa wajib membayar sewa
- pembeli wajib menyerahkan barangnya
- majikan harus membayar upah
perjanjian obligatoir ada beberapa macam
- perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
- perjanjian konsensuil,perjanjian riil dan perjanjian formil
B. Perjanjian non obligator => perjanjian yang tidak mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
perjanjian non obligatoir ada beberapa macam
- perjanjian yang menetapkan di pindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
- perjanjian untuk membuktikan sesuatu
- perjanjian di mana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban
- perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum antara kedua belah pihak
SYARAT SAH PERJANJIAN
- ada kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri
- kedua pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri
- suatu hal tertentu yang di perjanjikan
- suatu sebab yang halal.
Hukum perjanjian ini di sebut juga "Hukum Perutangan" karena sifatnya tuntut menuntut yaitu menuntut di sebut kreditur yang di tuntut di sebut debitur dan sesuatu yang di tuntut di sebut prestasi.
Dalam hukum perjanjian terdapat dua macam perjanjian yaitu :
A. Perjanjian obligatoir => suatu perjanjian di mana mengharuskan atau mewajibkan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
misalnya :
- penyewa wajib membayar sewa
- pembeli wajib menyerahkan barangnya
- majikan harus membayar upah
perjanjian obligatoir ada beberapa macam
- perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
- perjanjian konsensuil,perjanjian riil dan perjanjian formil
B. Perjanjian non obligator => perjanjian yang tidak mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
perjanjian non obligatoir ada beberapa macam
- perjanjian yang menetapkan di pindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
- perjanjian untuk membuktikan sesuatu
- perjanjian di mana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban
- perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum antara kedua belah pihak
SYARAT SAH PERJANJIAN
- ada kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri
- kedua pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri
- suatu hal tertentu yang di perjanjikan
- suatu sebab yang halal.
ArenaDomino Partner Terbaik Untuk Permainan Kartu Anda!
BalasHapusHalo Bos! Selamat Datang di ( arenakartu.org )
Arenadomino Situs Judi online terpercaya | Dominoqq | Poker online
Daftar Arenadomino, Link Alternatif Arenadomino Agen Poker dan Domino Judi Online Terpercaya Di Asia
Daftar Dan Mainkan Sekarang Juga 1 ID Untuk Semua Game
ArenaDomino Merupakan Salah Satu Situs Terbesar Yang Menyediakan 9 Permainan Judi Online Seperti Domino Online Poker Indonesia,AduQQ & Masih Banyak Lain nya,Disini Anda Akan Nyaman Bermain :)
Game Terbaru : Perang Baccarat !!!
Promo :
- Bonus Rollingan 0,5%, Setiap Senin
- Bonus Referral 20% (10%+10%), Seumur Hidup
Wa :+855964967353
Line : arena_01
WeChat : arenadomino
Yahoo! : arenadomino
Situs Login : arenakartu.org
Kini Hadir Deposit via Pulsa Telkomsel ( Online 24 Jam )
Min. DEPO & WD Rp 20.000,-
INFO PENTING !!!
Untuk Kenyamanan Deposit, SANGAT DISARANKAN Untuk Melihat Kembali Rekening Kami Yang Aktif Sebelum Melakukan DEPOSIT di Menu SETOR DANA.