Pengertian
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada kontraktor atau pemborong untuk membantu modal kerja didalam menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan kontrak kerja.
Persyaratan Pemohon
-
Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma/perorangan.
-
Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan jasa pemborongan.
-
Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Check List
-
Data Perusahaan
-
Surat Permohonan Kredit dari Direksi / Kuasa Direksi
-
Akta pendirian sampai dengan perubahan terakhir;
-
Pengesahan Badan Usaha dari instansi yang berwenang
(a.l. Departemen Kehakiman/Departemen Koperasi dll.); -
Surat-surat ijin perusahaan seperti :
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
-
Ijin lain yang diperlukan
-
- Pengalaman kerja perusahaan;
- Data grup perusahaan (jika ada)
-
-
Data Personil Perusahaan
-
Struktur Organisasi dan nama pengurus;
-
Curriculum Vitae pengurus;
-
-
Data Keuangan
-
Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir beserta penjelasannya dan laporan keuangan sementara tahun berjalan, Laporan penilaian agunan oleh penilai independen untuk permohonan kredit ≥ 2,5 Milyar.
-
Rencana aliran kas proyek (cash flow);
-
Rencana Anggaran Biaya Proyek (RAB) secara keseluruhan;
-
Daftar harga satuan upah, bahan baku, dan peralatan;
-
Daftar analisa harga satuan;
-
- Data Proyek
-
Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan;
-
Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh pemimpin proyek;
-
Aspek-aspek teknis proyek tersebut;
-
Rencana jadwal waktu pembangunan proyek (time schedule);
-
Daftar peralatan yang digunakan dalam proyek dan status kepemilikannya (milik sendiri atau sewa);
-
Daftar jumlah manajer/staf dan pekerja proyek.
-
-
Data lainnya
-
Surat pernyataan dari pimpinan proyek dengan tembusan kepada bendaharawan proyek, yang menyatakan bahwa pembayaran akan disalurkan melalui BTN untuk keuntungan debitur yang bersangkutan;
-
Pra-kualifikasi dari Kepala Proyek/Panitia Pra-kualifikasi Daerah atau Daftar Rekanan Mampu (DRM) dari Instansi yang berwenang, misalnya Bina Marga, Departemen PU;
-
Keterangan Barang Agunan/Jaminan (Agunan tambahan) dan bukti penguasaannya;
-
Bukti Pemegang Giro Bank BTN;
-
Referensi pihak bank/pihak lain (kalau ada).
-
Ketentuan Kredit :
-
Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal 60% dari dari nilai kontrak.
-
Jangka waktu maksimal sama dengan jangka waktu penyelesaian proyek sesuai SPK.
-
Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
-
Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
-
Agunan pokok berupa cessie atas tagihan termijn/pembayaran yang akan diterima dari bouwheer sebesar nilai kontra dan agunan tambahan yang dipersyaratkan oleh bank.Sumber: web Bank BTN (http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Umum-Korporasi/Kredit-Modal-Kerja-Kontraktor-%28KMK-Kontraktor%29)