Senin, 06 Maret 2017

Jenis-Jenis Perusahaan Serta Syarat Tender

Jenis – Jenis Perusahaan dan Syarat Tender

Ada 4 jenis perusahaan,yaitu :
1. Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan.
1)   Perusahaan perorangan (PO)
2)   Firma (Fa)
3)   Perseroan Komanditer (CV)
4)   Perseroan Terbatas (PT)
5)   Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6)   Perusahaan Daerah (PD)
7)   Perusahaan Negara Umum (Perum)
8)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9)   Koperasi
10) Yayasan
2. Berdasarkan sistem ekonomi.
1)   Perusahaan Negara
2)   Perusahaan Swasta
3)   Perusahaan Koperasi
3. Berdasarkan skala bisnis.
1)   Perusahaan Mikro
2)   Perusahaan Kecil
3)   Perusahaan Menengah
4)   Perusahaan Besar
4. Berdasarkan bidang bisnis
1)   Perusahaan Agraris
2)   Perusahaan Ekstraktif
3)   Perusahaan Perdagangan
4)   Perusahaan Industri
5)   Perusahaan Jasa
Pada blog ini saya akan menjelaskan mengenai jenis – jenis perusahaan berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan:
1)   Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
  1. a) Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
  2. b) Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
  3. c) Kepuasan pribadi.
  4. d) Kebebasan dan fleksibelitas.
  5. e) Lebih mudah memperoleh kredit.
  6. f) Sifat kerahasiaan.
Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
  1. a) Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
  2. b) Sumber keuangan terbatas.
  3. c) Kesulitan dalam manajemen.
  4. d) Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
  5. e) Kurangnya kesempatan karir karyawan.
2)   Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
  1. a) Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
  2. b) Lebih mudah memperoleh kredit.
  3. c) Kemampuan manajemen lebih besar.
  4. d) Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
Ada 3 keburukan firma,yaitu :
  1. a) Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
  2. b) Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
  3. c) Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
3)   Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
  1. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
  2. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
  1. a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
  2. b) Lebih mudah memperoleh kredit.
  3. c) Kemampuan manajemen lebih besar.
  4. d) Pendirian perusahaan lebih mudah.
Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
  1. a) Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
  2. b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  3. c) Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
4)   Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
  1. a) Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
  2. b) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
  3. c) Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
  4. d) Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
  5. e) Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Ada 5 keburukan PT yaitu :
  1. a) Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
  2. b) Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
  3. c) Biaya pendirian PT relatif besar.
  4. d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
  1. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
v PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
v PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
v PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
v PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
v PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
v PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
  1. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk
v PT.Bank Danamon,Tbk
v PT.Bank Mandiri,Tbk
v PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
v PT.Indosat,Tbk
v PT.Semen Gresik,Tbk
v PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk
  1. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
v PT.Asian Biscuit
v PT.Adam Air
v PT.Semen Kupang
v PT.Bayur Air
v PT.Seulawah Air
v PT.Indonesia Airlines
  1. Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
v Microsoft Coorporation,Ltd
v Yahoo,Ltd
v Exxon Mobile,Ltd
v City Bank,Ltd
v Internasional Bussines Machine,Ltd
  1. Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk                     * PT.Bank Nagari
v PT.Gudang Garam,Tbk
v PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
v PT.Semen Padang
  1. Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh :
v PT.Pangeran Hotel
v PT.Tranex
5)   Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
PT.Pertamina (Persero)
PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT.Pos Indonesia (Persero)
PT.Garuda Indonesia (Persero)
6)   Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
  • Perum Pegadaian
  • Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
  • Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
  • Perum Damri
7)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
8)   Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
ü Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ü Perusahaan Daerah Grafika
ü Perusahaan Daerah Dinamika
9)   Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
  1. Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
  • Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
  • Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
  • Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
  1. Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
  • Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
  • Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
  • Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
  • Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
10)    Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.
TENDER
Suatu perusahaan akan semakin besar namanya didengar jika banyak memiliki tender, suatu organisasi maupun perseorangan jika ingin mengikuti tender suatu perusahaan dibutuhkan syarat – syarat tertentu. Sebelumnya akan saya jelaskan pula apakah tender itu.
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
        Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
        Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebut sendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.Beikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui adalah :
    • Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. Umumnya, perusahaan atau vendor yang mendapat undangan tersebut adalah mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus, bisa saja perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender sebelumnya.
    • Tahap kedua, penjelasan tender. Pada tahap ini, seluruh peserta yang diundang diberi penjelasan secara terbuka tentang proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya, perusahaan yang baru diundang harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain kopi akte notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan sebagainya.
    • Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya, perusahaan biasanya tidak menyaratkan biaya tender. Tetapi untuk proyek yang dianggap besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
    • Keempat, undangan presentasi proposal. Perusahaan akan memilih dari sekian banyak yang memasukkan, mana yang akan dipanggil untuk presentasi berdasarkan penilaian proposal teknis.
    • Tahap kelima, presentasi proposal. Masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan presentasi di hadapan tim penilai. Pada tahap ini biasanya peserta tender sudah diwajibkan memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau asuransi). Bank garansi ini boleh juga disebut sebagai perjanjian. Isinya adalah garansi kalau proyek tidak bisa diselesaikan maka uang yang ditaruh di bank garansi akan menjadi hak milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan oleh vendor.
    • Tahap keenam adalah pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan. Yang lolos tahap ini akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan memasukkan harga.
    • Tahap terakhir, auction. Inilah kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi paling bagus dengan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement untuk pelaksaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal. Biasanya soal garansi, pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.
    Hal-hal yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :
    1. Anda harus memiliki perusahaan yang legal (memiliki Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..) Jika belum punya, segeralah mengurusnya. Tanpa itu, jangan harap Anda bisa ikut tender.
    2. Cari informasi sebanyak mungkin tentang pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media Indonesia, Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi maupun melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
    3. Ajukan penawaran dengan harga yang pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas. Perhatikan garansi, layanan purna jual dan item-item pekerjaan yang diminta. Periksa dalam dokumen lelang untuk mengetahui methode penilaian dokumen yang akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan. Anda harus memahaminya untuk memenangi tender tersebut.
    4. Telitilah dalam mengisi dokumen penawaran. Periksa instruksi-instruksi yang diberikan dalam dokumen lelang. Jangan merubah setiap deskripsi yang telah ditentukan dalam dokumen tersebut. Atau Anda pasti kalah tender.
    5. Hindari main curang. Apalagi KKN dengan Panitia Pelelangan. Bermainlah secara fair. Jangan paksakan ambil untung banyak, tapi malah buntung. Biar untung sedikit, yang penting halal.
    6. Hindarilah upaya mengintimidasi peserta tender lainnya. Apalagi mengintimidasi Panitia Pelelangan. Bagaimanapun Anda sedang menengadahkan tangan. Berlaku sopan akan lebih banyak menimbulkan simpati.
    7. Jika Anda sudah menang tender, berikan barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan. Jangan pernah mengganti dengan barang lain yang berbeda kualitas, type, jenis, jumlah yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran maupun dokumen kontrak yang telah Anda buat. Karena itu berarti Anda curang. Blacklist menanti Anda dan jadilah sakit mata….. sakit mata pencaharian.
    8. Carilah pemasok, pabrik pemasok barang sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya workshop sendiri itu lebih bagus. Asal bisa dibuktikan.
REFERENSI:
http://hikaru92.blogspot.com/2013/11/contoh-prosedur-suatu-perusahaan.html
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html

sumber: https://rissaurus.wordpress.com/2014/11/14/jenis-jenis-perusahaan-dan-syarat-tender/
g teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb:

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber: Dunia Kontraktor Dunia Kontraktor Hendri Mahdi /tenderwatch Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa BlogSaya:"www.duniakontraktor.com" Email:"hendri@duniakontraktor.com" Selengkapnya... IKUTI Share Share 0 0 JADIKAN FAVORIT KOMPASIANA ADALAH PLATFORM BLOG, SETIAP ARTIKEL MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULIS. LABEL birokrasi politik TANGGAPI DENGAN ARTIKEL RESPONS : 0 NILAI : 0 Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Aktual Bermanfaat Inspiratif Menarik Menghibur Tidak Menarik Unik Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana Featured Article Piala Presiden; Sekadar Pelipur Lara atau Sinyal Kembali Bergairahnya Sepakbola Nasional? AF Yanda 29 Agustus Headline 1 Fitur Penyesuaian Share Facebook Penulis Artikel Kompasiana 06 Maret 2017 2 Mengenang Tommy Page dari Konser Ketiganya di Indonesia Detha Arya Tifada 06 Maret 2017 3 Anti Kenyamanan Itu Bernama Christian Gonzales Arnold Adoe 06 Maret 2017 4 Budaya "Ngaret", Budaya Orang Indonesia? Venusgazer EP 06 Maret 2017 5 Tim Ekonomi, Iklan, dan Presiden yang Kecewa edy mulyadi 05 Maret 2017 Nilai Tertinggi Teman Saya Orang Australia, Kagum dengan Orang Indonesia TJIPTADINATA EFFENDI 06 Maret Anti Kenyamanan Itu Bernama Christian Gonzales Arnold Adoe 06 Maret Cinta, Bersabarlah Latifah Maurinta 06 Maret Rumah DP 0% Anies Tidak Masuk Akal, tapi Rusunawa Ahok Juga Ngaco Revaputra Sugito 06 Maret Luar Biasa "El Loco" Gonzales Cetak 5 Gol ke Gawang Semen Padang Hery Syofyan 06 Maret Terpopuler Ahok Bilang Nggak Tahu Tanah Negara Dibuat Mall, Hentikan Saja Atau Anies Bisa Terpental Sibenyu 06 Maret Teman Saya Orang Australia, Kagum dengan Orang Indonesia TJIPTADINATA EFFENDI 06 Maret Budaya "Ngaret", Budaya Orang Indonesia? Venusgazer EP 06 Maret Inilah Kiat Ahok-Djarot Menjaring Pemilih Muslim Afifuddin lubis 06 Maret Isu Haji, Gaya Serangan Personal "Sumbu Pendek" Putra Perdamaian 06 Maret Tren di Google Makna Mimpi Menurut Primbon Bali Wagiswara Putra 04 Maret 2017 Tim Ekonomi, Iklan, dan Presiden yang Kecewa edy mulyadi 05 Maret 2017 Ahok Bilang Nggak Tahu Tanah Negara Dibuat Mall, Hentikan Saja Atau Anies Bisa Terpental Sibenyu 06 Maret 2017 Rumah DP 0% Anies Tidak Masuk Akal, tapi Rusunawa Ahok Juga Ngaco Revaputra Sugito 06 Maret 2017 'Istri Simpanan', Ujian bagi Anies Baswedan Adjat R. Sudradjat 03 Maret 2017 Gres Ricky Nelson, Wajah Baru Pelatih Sepakbola Indonesia Andre Situmorang 06 Maret KOMA Masih Gencar Sebarkan Virus jikusore 05 Maret Sang Pembunuh Ahmad Muhammad 05 Maret Tempat Wisata yang Recommended di Bandung Tiara Silviana 05 Maret Pesona Waralaba Menjamur di Purwakarta mega hagia 05 Maret SOCIAL STREAM Beyond Blogging Mari kita mengenal Tommy Page lebih dekat usai kedatangan ketiganya di Indonesia. Mengapa Luhut yang memimpin sidang tahunan IMF-Bank Dunia? Mengapa bukan Menko Perekonomian Darmin Nasution? Atau, kenapa bukan Menteri Keuangan Sri Mulyani? Buat kamu Moviegoers, inilah 5 rekomendasi film keren yang akan tayang di bulan Maret 2017. "Menyambut mimpi pemerintah untuk mewujudkan e-Government yang mumpuni, saya ingin turut serta memberikan sumbang pikiran saya untuk setidaknya membuka lebih banyak gagasan mengenai hal... Ini keseruan dari #KPKTrip di Bogor bersama Danamon https://www.facebook.com/DanamonIndonesia/videos/1524355470938296/ Ayoo buruan ikutan #BlogCompetition bersama Telkom Indonesia dan raih hadiah total 15 JUTA RUPIAH!! Tentang Kompasiana Syarat & Ketentuan Bantuan

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber:

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber:

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber: Dunia Kontraktor Dunia Kontraktor

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber: Dunia Kontraktor Dunia Kontraktor

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tulis pesan anda untuk saya

Kumpulan Istilah Dalam Bisnis yang Wajib Diketahui Bagi Pelaku Usaha

Bagi seseorang yang baru menekuni bisnis, baik itu bisnis online maupun offline, tentunya banyak istilah yang masih asing terdengar di tel...