Senin, 06 Maret 2017

Jenis-Jenis Perusahaan Serta Syarat Tender

Jenis – Jenis Perusahaan dan Syarat Tender

Ada 4 jenis perusahaan,yaitu :
1. Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan.
1)   Perusahaan perorangan (PO)
2)   Firma (Fa)
3)   Perseroan Komanditer (CV)
4)   Perseroan Terbatas (PT)
5)   Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6)   Perusahaan Daerah (PD)
7)   Perusahaan Negara Umum (Perum)
8)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9)   Koperasi
10) Yayasan
2. Berdasarkan sistem ekonomi.
1)   Perusahaan Negara
2)   Perusahaan Swasta
3)   Perusahaan Koperasi
3. Berdasarkan skala bisnis.
1)   Perusahaan Mikro
2)   Perusahaan Kecil
3)   Perusahaan Menengah
4)   Perusahaan Besar
4. Berdasarkan bidang bisnis
1)   Perusahaan Agraris
2)   Perusahaan Ekstraktif
3)   Perusahaan Perdagangan
4)   Perusahaan Industri
5)   Perusahaan Jasa
Pada blog ini saya akan menjelaskan mengenai jenis – jenis perusahaan berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan:
1)   Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
  1. a) Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
  2. b) Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
  3. c) Kepuasan pribadi.
  4. d) Kebebasan dan fleksibelitas.
  5. e) Lebih mudah memperoleh kredit.
  6. f) Sifat kerahasiaan.
Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
  1. a) Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
  2. b) Sumber keuangan terbatas.
  3. c) Kesulitan dalam manajemen.
  4. d) Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
  5. e) Kurangnya kesempatan karir karyawan.
2)   Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
  1. a) Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
  2. b) Lebih mudah memperoleh kredit.
  3. c) Kemampuan manajemen lebih besar.
  4. d) Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
Ada 3 keburukan firma,yaitu :
  1. a) Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
  2. b) Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
  3. c) Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
3)   Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
  1. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
  2. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
  1. a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
  2. b) Lebih mudah memperoleh kredit.
  3. c) Kemampuan manajemen lebih besar.
  4. d) Pendirian perusahaan lebih mudah.
Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
  1. a) Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
  2. b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  3. c) Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
4)   Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
  1. a) Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
  2. b) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
  3. c) Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
  4. d) Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
  5. e) Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Ada 5 keburukan PT yaitu :
  1. a) Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
  2. b) Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
  3. c) Biaya pendirian PT relatif besar.
  4. d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
  1. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
v PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
v PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
v PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
v PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
v PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
v PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
  1. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk
v PT.Bank Danamon,Tbk
v PT.Bank Mandiri,Tbk
v PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
v PT.Indosat,Tbk
v PT.Semen Gresik,Tbk
v PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk
  1. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
v PT.Asian Biscuit
v PT.Adam Air
v PT.Semen Kupang
v PT.Bayur Air
v PT.Seulawah Air
v PT.Indonesia Airlines
  1. Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
v Microsoft Coorporation,Ltd
v Yahoo,Ltd
v Exxon Mobile,Ltd
v City Bank,Ltd
v Internasional Bussines Machine,Ltd
  1. Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk                     * PT.Bank Nagari
v PT.Gudang Garam,Tbk
v PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
v PT.Semen Padang
  1. Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh :
v PT.Pangeran Hotel
v PT.Tranex
5)   Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
PT.Pertamina (Persero)
PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT.Pos Indonesia (Persero)
PT.Garuda Indonesia (Persero)
6)   Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
  • Perum Pegadaian
  • Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
  • Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
  • Perum Damri
7)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
8)   Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
ü Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ü Perusahaan Daerah Grafika
ü Perusahaan Daerah Dinamika
9)   Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
  1. Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
  • Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
  • Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
  • Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
  1. Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
  • Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
  • Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
  • Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
  • Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
10)    Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.
TENDER
Suatu perusahaan akan semakin besar namanya didengar jika banyak memiliki tender, suatu organisasi maupun perseorangan jika ingin mengikuti tender suatu perusahaan dibutuhkan syarat – syarat tertentu. Sebelumnya akan saya jelaskan pula apakah tender itu.
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
        Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
        Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebut sendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.Beikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui adalah :
    • Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. Umumnya, perusahaan atau vendor yang mendapat undangan tersebut adalah mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus, bisa saja perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender sebelumnya.
    • Tahap kedua, penjelasan tender. Pada tahap ini, seluruh peserta yang diundang diberi penjelasan secara terbuka tentang proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya, perusahaan yang baru diundang harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain kopi akte notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan sebagainya.
    • Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya, perusahaan biasanya tidak menyaratkan biaya tender. Tetapi untuk proyek yang dianggap besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
    • Keempat, undangan presentasi proposal. Perusahaan akan memilih dari sekian banyak yang memasukkan, mana yang akan dipanggil untuk presentasi berdasarkan penilaian proposal teknis.
    • Tahap kelima, presentasi proposal. Masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan presentasi di hadapan tim penilai. Pada tahap ini biasanya peserta tender sudah diwajibkan memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau asuransi). Bank garansi ini boleh juga disebut sebagai perjanjian. Isinya adalah garansi kalau proyek tidak bisa diselesaikan maka uang yang ditaruh di bank garansi akan menjadi hak milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan oleh vendor.
    • Tahap keenam adalah pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan. Yang lolos tahap ini akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan memasukkan harga.
    • Tahap terakhir, auction. Inilah kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi paling bagus dengan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement untuk pelaksaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal. Biasanya soal garansi, pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.
    Hal-hal yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :
    1. Anda harus memiliki perusahaan yang legal (memiliki Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..) Jika belum punya, segeralah mengurusnya. Tanpa itu, jangan harap Anda bisa ikut tender.
    2. Cari informasi sebanyak mungkin tentang pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media Indonesia, Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi maupun melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
    3. Ajukan penawaran dengan harga yang pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas. Perhatikan garansi, layanan purna jual dan item-item pekerjaan yang diminta. Periksa dalam dokumen lelang untuk mengetahui methode penilaian dokumen yang akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan. Anda harus memahaminya untuk memenangi tender tersebut.
    4. Telitilah dalam mengisi dokumen penawaran. Periksa instruksi-instruksi yang diberikan dalam dokumen lelang. Jangan merubah setiap deskripsi yang telah ditentukan dalam dokumen tersebut. Atau Anda pasti kalah tender.
    5. Hindari main curang. Apalagi KKN dengan Panitia Pelelangan. Bermainlah secara fair. Jangan paksakan ambil untung banyak, tapi malah buntung. Biar untung sedikit, yang penting halal.
    6. Hindarilah upaya mengintimidasi peserta tender lainnya. Apalagi mengintimidasi Panitia Pelelangan. Bagaimanapun Anda sedang menengadahkan tangan. Berlaku sopan akan lebih banyak menimbulkan simpati.
    7. Jika Anda sudah menang tender, berikan barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan. Jangan pernah mengganti dengan barang lain yang berbeda kualitas, type, jenis, jumlah yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran maupun dokumen kontrak yang telah Anda buat. Karena itu berarti Anda curang. Blacklist menanti Anda dan jadilah sakit mata….. sakit mata pencaharian.
    8. Carilah pemasok, pabrik pemasok barang sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya workshop sendiri itu lebih bagus. Asal bisa dibuktikan.
REFERENSI:
http://hikaru92.blogspot.com/2013/11/contoh-prosedur-suatu-perusahaan.html
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html

sumber: https://rissaurus.wordpress.com/2014/11/14/jenis-jenis-perusahaan-dan-syarat-tender/
g teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb:

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber: Dunia Kontraktor Dunia Kontraktor Hendri Mahdi /tenderwatch Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa BlogSaya:"www.duniakontraktor.com" Email:"hendri@duniakontraktor.com" Selengkapnya... IKUTI Share Share 0 0 JADIKAN FAVORIT KOMPASIANA ADALAH PLATFORM BLOG, SETIAP ARTIKEL MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULIS. LABEL birokrasi politik TANGGAPI DENGAN ARTIKEL RESPONS : 0 NILAI : 0 Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Aktual Bermanfaat Inspiratif Menarik Menghibur Tidak Menarik Unik Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana Featured Article Piala Presiden; Sekadar Pelipur Lara atau Sinyal Kembali Bergairahnya Sepakbola Nasional? AF Yanda 29 Agustus Headline 1 Fitur Penyesuaian Share Facebook Penulis Artikel Kompasiana 06 Maret 2017 2 Mengenang Tommy Page dari Konser Ketiganya di Indonesia Detha Arya Tifada 06 Maret 2017 3 Anti Kenyamanan Itu Bernama Christian Gonzales Arnold Adoe 06 Maret 2017 4 Budaya "Ngaret", Budaya Orang Indonesia? Venusgazer EP 06 Maret 2017 5 Tim Ekonomi, Iklan, dan Presiden yang Kecewa edy mulyadi 05 Maret 2017 Nilai Tertinggi Teman Saya Orang Australia, Kagum dengan Orang Indonesia TJIPTADINATA EFFENDI 06 Maret Anti Kenyamanan Itu Bernama Christian Gonzales Arnold Adoe 06 Maret Cinta, Bersabarlah Latifah Maurinta 06 Maret Rumah DP 0% Anies Tidak Masuk Akal, tapi Rusunawa Ahok Juga Ngaco Revaputra Sugito 06 Maret Luar Biasa "El Loco" Gonzales Cetak 5 Gol ke Gawang Semen Padang Hery Syofyan 06 Maret Terpopuler Ahok Bilang Nggak Tahu Tanah Negara Dibuat Mall, Hentikan Saja Atau Anies Bisa Terpental Sibenyu 06 Maret Teman Saya Orang Australia, Kagum dengan Orang Indonesia TJIPTADINATA EFFENDI 06 Maret Budaya "Ngaret", Budaya Orang Indonesia? Venusgazer EP 06 Maret Inilah Kiat Ahok-Djarot Menjaring Pemilih Muslim Afifuddin lubis 06 Maret Isu Haji, Gaya Serangan Personal "Sumbu Pendek" Putra Perdamaian 06 Maret Tren di Google Makna Mimpi Menurut Primbon Bali Wagiswara Putra 04 Maret 2017 Tim Ekonomi, Iklan, dan Presiden yang Kecewa edy mulyadi 05 Maret 2017 Ahok Bilang Nggak Tahu Tanah Negara Dibuat Mall, Hentikan Saja Atau Anies Bisa Terpental Sibenyu 06 Maret 2017 Rumah DP 0% Anies Tidak Masuk Akal, tapi Rusunawa Ahok Juga Ngaco Revaputra Sugito 06 Maret 2017 'Istri Simpanan', Ujian bagi Anies Baswedan Adjat R. Sudradjat 03 Maret 2017 Gres Ricky Nelson, Wajah Baru Pelatih Sepakbola Indonesia Andre Situmorang 06 Maret KOMA Masih Gencar Sebarkan Virus jikusore 05 Maret Sang Pembunuh Ahmad Muhammad 05 Maret Tempat Wisata yang Recommended di Bandung Tiara Silviana 05 Maret Pesona Waralaba Menjamur di Purwakarta mega hagia 05 Maret SOCIAL STREAM Beyond Blogging Mari kita mengenal Tommy Page lebih dekat usai kedatangan ketiganya di Indonesia. Mengapa Luhut yang memimpin sidang tahunan IMF-Bank Dunia? Mengapa bukan Menko Perekonomian Darmin Nasution? Atau, kenapa bukan Menteri Keuangan Sri Mulyani? Buat kamu Moviegoers, inilah 5 rekomendasi film keren yang akan tayang di bulan Maret 2017. "Menyambut mimpi pemerintah untuk mewujudkan e-Government yang mumpuni, saya ingin turut serta memberikan sumbang pikiran saya untuk setidaknya membuka lebih banyak gagasan mengenai hal... Ini keseruan dari #KPKTrip di Bogor bersama Danamon https://www.facebook.com/DanamonIndonesia/videos/1524355470938296/ Ayoo buruan ikutan #BlogCompetition bersama Telkom Indonesia dan raih hadiah total 15 JUTA RUPIAH!! Tentang Kompasiana Syarat & Ketentuan Bantuan

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber:

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber:

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber: Dunia Kontraktor Dunia Kontraktor

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d
Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP 03 Juni 2011 17:49:41 Diperbarui: 26 Juni 2015 04:54:13 Dibaca : 580 Komentar : 0 Nilai : 0 Durasi Baca : 2 menit Trik Menghadapi Persekongkolan Tender Oleh Perusahaan Pemilik AMP Seorang teman menanyakan masalah dukungan AMP yg dimonopoli, pertanyaannya sbb: Begini pak hendri, ada paket yang mau dilelang yaitu jalan lingkungan di RSUD Simeulue dimana panitia lelang mensyatakan harus ada dukungan alat dr pemilik AMP sementara dukungan itu hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, inikan lelang umum apakah panitia punya kewenangan menambah persyaratan diluar SBD jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mohon penjelasannya pak... Jawaban Kalau kita bicara boleh atau tidak, maka jawabannya sangat gampang, yaitu semua ketentuan yg tidak diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tidak boleh disyaratkan, kecuali ketentuan tsb diatur oleh ketentuan yg lebih tinggi, spt PP atau UU. Tapi melawan hal itu, butuh perjuangan panjang, panitia lelang pasti akan mengemukakan berbagai alasan untuk membenarkan permintaannya. Ada langkah lain yg dapat kita tempuh utk menghadapai masalah spt ini, caranya: Bila dukungan AMP hanya diberikan untuk satu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yaitu: Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Langkah-langkah yang perlu kita lakukan sbb: Mintalah dukungan secara resmi melalui surat, dan buat tembusan ke Panitia Lelang dan KPPU (penting sbg alat bukti). Laporkan kepada ke panitia melalui surat bahwa telah terjadi praktik monopoli dan minta supaya syarat tersebut dibatalkan, tembusi juga ke KPPU. Bila tidak ada penyelesaian, maka buat pengaduan ke KPPU. Note: Jgn takut dengan ancaman atau gertakan dari perusahaan AMP mengenai boikot, karena bila mereka ber-ulah maka minta penyelesaian melalui KPPU. Cek perizinan perusahaan tersebut di Pemda, periksa perusahaan tsb, apakah ada yg menyalahi izin, terutama izin AMDAL-nya. Bila bermasalah, laporkan kepihak berwenang dan mmintakan supaya operasionalnya dihentikan. Pelajari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT dan berbagai ketentuan lain peraturan KPPU sbg modal menghadapi masalah ini nantinya (bisa dibaca di http://www.kppu.go.id). Sumber: Dunia Kontraktor Dunia Kontraktor

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tenderwatch/trik-menghadapi-persekongkolan-tender-oleh-perusahaan-pemilik-amp_5500d661813311c161fa803d

Prosedur Lelang

Uraian secara sederhana prosedur pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tahapan sebagai berikut:[1]
a.    Permohonan lelang dari Pemilik Barang/Penjual
Pihak penjual mengajukan permohonan lelang secara tertulis ditujukan kepada KPKNL. Penjual harus segera melengkapi surat permohonan lelangnya dengan dokumen-dokumen/bukti-bukti hak dan kewenangannya menjual barang secara lelang. Selain itu Penjual dapat menetapkan syarat-syarat penjualan lelang asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan lelang yang berlaku.
b.    KPKNL menetapkan tanggal/hari dan jam lelang
Setelah kantor lelang meneliti permohonan lelang beserta dokumen kelengkapannya tersebut dan memperoleh atas legalitas subyek dan objek lelang, maka kantor lelang (KPKNL) akan menetapkan waktu dan tempat lelang.
c.    Pengumuman lelang di surat kabar harian
Maksud dan tujuan dari Pengumuman Lelang adalah agar dapat diketahui oleh masyarakat luas sebagai upaya mengumpulkan peminat. Penjualan secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual. Pengumuman Lelang berdasarkan Pasal 42 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010 paling sedikit memuat:
1)    identitas Penjual;
2)    hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan;
3)    jenis dan jumlah barang;
4)    lokasi,  luas  tanah,  jenis  hak  atas  tanah,  dan  ada/tidak adanya  bangunan,  khusus  untuk  barang  tidak  bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
5)    spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;
6)    waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang
7)    Uang Jaminan Penawaran Lelang  meliputi besaran,  jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam  hal dipersyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang;
8)    Nilai Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari   tangan pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak;
9)    cara penawaran lelang; dan
10)  jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh  Pembeli.
Pengumuman  Lelang  terbit pada hari kerja KPKNL dan tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang. Penjual  dapat  menambah  Pengumuman  Lelang  pada  media lainnya guna mendapatkan peminat lelang seluas-luasnya.
d.    Peserta lelang menyetorkan uang jaminan ke rekening KPKNL
Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan penawaran lelang dibebankan kepada pihak Peserta Lelang dengan besaran yang ditentukan oleh Penjual paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit dan paling banyak sama dengan Nilai Limit. Ketentuan mengenai besaran uang jaminan penawaran lelang disebutkan dalam Pasal 32 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010. Uang jaminan penawaran merupakan prasyarat sebelum melakukan lelang dan hal ini dimaksudkan agar peserta lelang merasa terikat karena uang jaminan akan hilang apabila peserta yang ditunjuk sebagai Pembeli melakukan wanprestasi,  sehingga  dapat dihindarkan dari adanya peserta yang tidak sungguh-sungguh berminat mengikuti lelang atau yang hanya main-main.
e.    Pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang dari KPKNL
Pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan undang-undang berwenang melaksanakan lelang. Setiap pelaksanaan lelang    (berdasarkan Pasal 1a Vendu Reglement dan Pasal 2 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010) harus dilakukan oleh    dan/atau dihadapan  Pejabat  Lelang  kecuali  ditentukan  lain  oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang dan dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh  Pemandu Lelang. Penawaran lelang dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutup dan diserahkan pada saat pelaksanaan lelang. Dalam hal terdapat nilai penawaran yang sama diantara peserta lelang, maka penawaran lelang akan dilanjutkan secara lisan naik-naik terhadap penawar tertinggi yang sama tersebut.
Peserta lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan terlebih dahulu melakukan registrasi. Bagi peserta yang memberikan kuasa kepada pihak lain, harus disertai dengan Akta Kuasa Notariil. Peserta Lelang yang teregistrasi wajib menyampaikan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit, bila penawaran kurang dari harga limit, maka bersedia dimasukkan dalam daftar hitam peserta lelang. Dalam hal penawaran tertinggi dalam lelang telah sesuai dengan kehendak Penjual, maka barang akan dilepas dan Pejabat Lelang akan menetapkan penawar tertinggi sebagai Pemenang Lelang/Pembeli. Namun, dalam hal penawaran tertinggi ternyata belum mencapai harga jual yang dikehendaki (Harga Limit), maka Pejabat Lelang akan menetapkan bahwa obyek lelang akan ditahan atau tidak ditunjuk pemenangnya, kecuali Penjual setuju untuk melepaskan barang tersebut.
f.     Pemenang lelang membayar harga lelang kepada KPKNL
Pemenang lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan apabila pembayaran tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka jaminan lelang seluruhnya menjadi Hak Negara dengan disetorkan ke Kas Umum Negara. Pada dasarnya Pembeli membayar uang pembelian lelang secara kontan, namun apabila menggunakan cheque, maka sebelum cheque tersebut dikliring dan hasil kliringnya dinyatakan baik oleh pihak Bank. Pejabat Lelang diwajibkan menyetorkan uang hasil lelang ke rekening Penjual dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterimanya pelunasan uang hasil lelang dari Pembeli.
g.    Bea Lelang disetorkan ke Kas Negara oleh KPKNL
Bea lelang Pembeli yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah tentang Bea Lelang, Staatsblad 1949-390, yaitu 9% untuk barang bergerak dan 4,5% untuk barang tidak bergerak, dan uang miskin dipungut berdasarkan Pasal 18 Vendu Reglement sebesar 0,7% untuk barang bergerak dan 0,4% untuk barang tidak bergerak. Dilain pihak kepada Penjual juga dipungut Bea Lelang, yaitu 3% untuk barang bergerak dan 1,5% untuk barang tidak bergerak dihitung dari Pokok Lelang. Kepada Penjual tidak dikenakan Uang Miskin
h.    Hasil bersih lelang disetor ke pemohon lelang
Dalam hal pemohon lelang/pemilik barang adalah instansi pemerintah maka hasil lelang disetorkan ke Kas Negara. Kemudian KPKNL menyerahkan dokumen dan Petikan Risalah Lelang sebagai bukti untuk balik nama dan sebagainya.


[1]Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, “Prosedur Lelang”,  <http://www.djkn.depkeu.go.id/pages/prosedur-lelang.html>, diunduh pada [09/10/2012]
 
sumber; http://radityowisnu.blogspot.co.id/2012/11/prosedur-lelang.html

Kamis, 06 Oktober 2016

Kredit Modal Kerja - Kontraktor (KMK - Kontraktor)

Pengertian
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada kontraktor atau pemborong untuk membantu modal kerja didalam menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan kontrak kerja.
Persyaratan Pemohon
  1. Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma/perorangan.
  2. Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan jasa pemborongan.
  3. Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Check List
  1. Data Perusahaan
    1. Surat Permohonan Kredit dari Direksi / Kuasa Direksi
    2. Akta pendirian sampai dengan perubahan terakhir;
    3. Pengesahan Badan Usaha dari instansi yang berwenang
      (a.l. Departemen Kehakiman/Departemen Koperasi dll.);
    4. Surat-surat ijin perusahaan seperti :
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
      • Ijin lain yang diperlukan
    5. Pengalaman kerja perusahaan;
    6. Data grup perusahaan (jika ada)

  2. Data Personil Perusahaan
    1. Struktur Organisasi dan nama pengurus;
    2. Curriculum Vitae pengurus;

  3. Data Keuangan
    1. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir beserta penjelasannya dan laporan keuangan sementara tahun berjalan, Laporan penilaian agunan oleh penilai independen untuk permohonan kredit ≥ 2,5 Milyar.
    2. Rencana aliran kas proyek (cash flow);
    3. Rencana Anggaran Biaya Proyek (RAB) secara keseluruhan;
    4. Daftar harga satuan upah, bahan baku, dan peralatan;
    5. Daftar analisa harga satuan;

  4. Data Proyek
    1. Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan;
    2. Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh pemimpin proyek;
    3. Aspek-aspek teknis proyek tersebut;
    4. Rencana jadwal waktu pembangunan proyek (time schedule);
    5. Daftar peralatan yang digunakan dalam proyek dan status kepemilikannya (milik sendiri atau sewa);
    6. Daftar jumlah manajer/staf dan pekerja proyek.
       
  5. Data lainnya
    1. Surat pernyataan dari pimpinan proyek dengan tembusan kepada bendaharawan proyek, yang menyatakan bahwa pembayaran akan disalurkan melalui BTN untuk keuntungan debitur yang bersangkutan;
    2. Pra-kualifikasi dari Kepala Proyek/Panitia Pra-kualifikasi Daerah atau Daftar Rekanan Mampu (DRM) dari Instansi yang berwenang, misalnya Bina Marga, Departemen PU;
    3. Keterangan Barang Agunan/Jaminan (Agunan tambahan) dan bukti penguasaannya;
    4. Bukti Pemegang Giro Bank BTN;
    5. Referensi pihak bank/pihak lain (kalau ada).
Ketentuan Kredit :
  1. Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal 60% dari dari nilai kontrak.
  2. Jangka waktu maksimal sama dengan jangka waktu penyelesaian proyek sesuai SPK.
  3. Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
  4. Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
  5. Agunan pokok berupa cessie atas tagihan termijn/pembayaran yang akan diterima dari bouwheer sebesar nilai kontra dan agunan tambahan yang dipersyaratkan oleh bank.
     
    Sumber: web Bank BTN (http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Umum-Korporasi/Kredit-Modal-Kerja-Kontraktor-%28KMK-Kontraktor%29)

Senin, 26 September 2016

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBANKAN SYARIAH


1.Ar-Rahnu
            Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikatsaat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakanakad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah
2.Hawalah
            Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
3.Ijarah
            Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
4.Istishna
            Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
5.Kafalah
            Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.
6.Mudharabah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
7.Mudharabah al- Mutlaqah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
8.Mudharabah Muqqayadah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
9.Mudharib
            Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
10.Murabahah
            Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
 11.Musyarakah
            Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
12.Nisbah
            Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
13.Salam
            Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
14.Sahibul Maal
            Adalah pihak pertama.
15.Wadiah
            Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
16.Wadiah Yad adh-Dhamanah
            Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
17.Wadiah Yad al-Amanah
            Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
18.Wakalah
            Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu
19.Akad
            Adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek
ISTILAH LAINNYA=
1.Al-mashnu:barang pesanan dalam transaksi istishna
2.Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
3.Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam
4.Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam
5.Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
6.Amil : petugas pendistribusi zakat
7.As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
8.Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
9.Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
10.Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
11.Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.
 
sumber: Erisa Santika 'Blog

PERJANJIAN KEAGENAN

ANTARA PT BICYCLE INDONESIA
DENGAN
PT CITRA INDONESIA

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, tanggal 5 Juni 2010 di Jakarta oleh pihak-pihak yang bertandatangan dibawah ini:
1. M Galih Indra P Direktur PT BICYCLE INDONESIA berkedudukan di Jakarta.
Gedung Ampera, Lantai 8 JL Jenderal Sudirman Kav 29 Jakarta 12190, dalam hal ini bersama sama bertindak dalam jabatanya tersebut berdasarkan pasal 11 butir 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akte Pendirian No 9 tanggal enam bulan juni tahun seribu sembilan ratus Sembilan puluh sembilan (9-6-1999) dibuat dihadapan Amrianti S,S.H Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal enam bulan januari tahun dua ribu, demikian itu sah mewakili PT BICYCLE INDONESIA yang selanjutnya disebut PRINSIPAL
2. Andri Rizal Direktur PT CITRA INDONESIA berkedudukan di Bandung. Gedung Permata, JL cimahi No 29, Bandung 45654 hal ini bersama sama bertindak dalam jabatanya tersebut berdasarkan pasal 15 butir 6 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akte Pendirian No 10 tanggal sembilan bulan Juli tahun dua
ribu lima (9-7-2005) dibuat dihadapan Sugiman M,S.H Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal sembilanbelas bulan januari tahun dua ribu enam, demikian itu sah mewakili PT BICYCLE INDONESIA yang selanjutnya disebut AGEN

Terlebih dahulu menerangkan bahwa:

a. PRINSIPAL adalah badan hukum Indonesia yang bergerak sebagai produsen sepeda dan spare pat, sebagaimana di nyatakan dalam Anggaran Dasar Perusahaan bermaksud untuk menjalin kerjasama keagenan dalam hal penjualan produk sepeda dan sparepart
b. AGEN adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha keagenan di wilayah tempat kedudukan badan hokum, bermaksud untuk menjalin kerjasama sebagai agen tunggal di wilayah tempat Badan Hukum berada



Berdasarkan hal-hal yang menjadi tujuan Para Pihak, dengan ini para pihak menyatakan diri untuk saling terikat sebagi PRINSIPAL dan AGEN dalam perjanjian KEAGENAN ini dan telah mempertimbangkan dan menyetujui hal hal sebagai berikut:
PASAL 1
 PENGANGKATAN AGEN
Dengan ini PRINSIPAL mengangkat AGEN sebagai AGEN Tunggal pemasaran resmi Produk produk PRINSIPAL, sesuai dengan syarat-syarat dalam perjanjian ini dan dalam dokumen lain yang termasuk dalam kesepakatan bersama, untuk melakukan pemasaran produk PRINSIPAL di wilayah Bandung dan sekitarnya atau wilayah lain yang di setujui oleh PRINSIPAL sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.
PASAL 2
TUGAS AGEN DAN PRINSIPAL
1. PENJUALAN
a. AGEN berusaha dengan segala kemampuanya untuk mempromosikan dan meningkatkan penjualan Produk PRINSIPAL di wilayahnya.
b. AGEN akan selalu berusaha menjaga nama baik PRINSIPAL dengan memberikan service yang wajar pada Konsumen tanpa mengurangi dan/atau menambahkan standarisasi perakitan dan perawatan serta spesifikasi produk
c. Periklanan Produk PRINSIPAL dengan media cetak diwilayah penjualannya menjadi kewajiban AGEN untuk pengadaanya dengan biaya yang ditanggung oleh AGEN sendiri
d. PRINSIPAL menjamin bebasnya produk dari kerusakan dan cacat produksi serta akan mengganti produk yang tidak sesai dengan spesifikasi serta apabila adanya cacat produksi didalam produk tersebut apabila laporan adanya kerusakan tersebut dilaporkan dalam waktu 1 minggu setelah produk berada ditangan Konsumen tanpa membebankan apapun pada AGEN dan Konsumen
2. LAPORAN
a. AGEN wajib menyampaikan laporan kepada PRINSIPAL setiap dua bulan yang berisi jumlah Produk yang telah terjual, garfik permintaan, serta hal lain yang diminta
oleh PRINSIPAL yang berhubungan dengan penjualan, dengan mengirimkanya melalui media elektronik berupa E-Mail
b. AGEN wajib menyampaikan laporan mengenai keluhan serta klaim yang di terimanya dari Konsumen kepada PRINSIPAL melalui media elektronik berupa E-Mail
PASAL 3
PROMOSI dan INFORMASI
1. PRINSIPAL bersama sama dengan seluruh AGEN diseluruh Indonesia bersama sama menanggung biaya Periklanan dalam hal mempromosikan produk PRINSIPAL yang ditujukan melalui media elektronik, seperti Televisi dan WEBsite atau media lain yang bersekala Nasional dengan porsi tanggungan sebagai berikut :
PRINSIPAL : 70%Seluruh AGEN : 30%
2. PRINSIPAL tanpa meminta kompensasi biaya atau potongan apapun akan menyediakan Brosur dan Katalog yang berisi spesifikasi dan harga produk PRINSIPAL kepada AGEN sitiap ada perubahan atau penambahan item produk PRINSIPAL.
3. AGEN dapat mencantumkan nama PRINSIPAL pada hal-hal yang wajar atas persetujuan PRINSIPAL agar diketahui umum bahwa perusahaan tersebut adalah Agen dari Prinsipal dan/atau Produk yang bersangkutan selama berlakunya perjanjian
4. Segala Informasi yang diterima oleh AGEN mengenai produk PRINSIPAL yang menjadi rahasia dagang PRINSIPAL harus dijaga kerahasiaanya oleh AGEN dalamkondisi apapun dari pihak lain tanpa persetujuan PRINSIPAL.
5. AGEN diwajibkan mengembalikan kepada PRINSIPAL semua bahan-bahan dokumen yang diberikan kepada AGEN, dan tidak diperkenankan memanfaatkan data informasi dan rahasia dagang sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini pada saat berakhirnya perjanjian atau putusnya perjanjian dengan pihak PRINSIPAL
PASAL 4
BANTUAN PELATIHAN
1. Dalam hal perakitan dan reparasi produk PRINSIPAL, AGEN wajib menunjuk 2 orang yang dipekerjakanya untuk menjalani pelatihan khusus yang diadakan oleh pihak PRINSIPAL diwilayah yang ditentukan PRINSIPAL, tanpa membebani AGEN dengan biaya apapun.
2. Orang-orang yang ditunjuk sebagaimana termuat dalam pasal 4 ayat 1 wajib memberikan pelatihan kepada setiap orang yang dipekerjakan oleh AGEN dengan biaya AGEN sendiri mengadakan pelatihan bagi seluruh karyawannya mengenai perakitan dan reparasi produk PRINSIPAL.
3. PRINSIPAL memberikan pelatihan dengan biaya sendiri tanpa meminta kompensasi apapun kepada AGEN dalam hal adanya produk jenis baru yang dihasilkan oleh PRINSIPAL
PASAL 5
KOMISI
AGEN berhak memotong sendiri komisinya sebesar 20% dari setiap produk yang berhasil di jual dalam setiap transaksi, sebelum pembayaran diberikan kepada PRINSIPAL.
PASAL 6
LARANGAN
1. AGEN tidak berwenang membawa nama PRINSIPAL atas perjanjianya kepada pihak ketiga tanpa meminta persetujuan kepada PRINSIPAL
2. AGEN tidak berhak menentukan harga penjualan produk PRINSIPAL tanpa persetujuan dari PRINSIPAL
PASAL 7
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini akan mulai mengikat kedua pihak pada tanggal 7 Juni 2010 pada pukul 00:01 WIB, dan akan berlaku untuk masa 5 tahun sejak tanggal berlakunya dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kesepakatan kembali para pihak yang akan mulai di negosiasikan minimal dalam waktu 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
PASAL 8
SYARAT PERJANJIAN
1. Dalam hal Agen dalam masa 1 tahun gagal mendapatkan order, perjanjian ini otomatis berakhir tanpa pemberitahuan tertulis
2. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 8 ayat 1, tidak menimbulkan kewajiban dari para pihak memberikan ganti kerugian apapun pada pihak lainnya
3. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 8 ayat 1, mewajibkan AGEN untuk mengembalikan produk yang telah dikirimkan oleh PRINSIPAL dengan biaya AGEN sendiri dan dalam kondisi baik sebagaimana PRINSIPAL mengirimkan pada AGEN
4. Dalam hal Agen jatuh pailit, maka Prinsipal berhak menghentikan keagenannya dan perjanjian ini menjadi batal. Dengan demikian Prinsipal dapat mengangkat penanggung jawab untuk menangani semua atau sebagian besar hartanya yang ada pada Agen
PASAL 9
PERUBAHAN PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak dapat diubah, diperbaili atau ditambah, kecuali setelah asa persetujuan dari kedua belah pihak secara tertulis
PASAL 10
 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam perjanjian, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah
2. Apabila jalan musyawarah seperti tersebut pada ayat (1) tidak tercapai, maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
PASAL 11
KEADAAN MEMAKSA
Dalam hal adanya bencana alam dan kerusuhan dalam lingkup nasional yang mengakibatkan gagalnya prestasi salah satu pihak, maka pihak lainnya tidak dapat menuntut adanya ganti kerugian
PASAL 12
 LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dengan suatu persetujuan kedua belah pihak secara tertulis
2. Persetujuan tertulis sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1, merupakan bagian dari perjanjian dan sama mengikatnya dengan perjanjian.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan mulai berlaku sebagaimana termuat dalam perjanjian ini

sumber: https://justiceinmanyrooms.wordpress.com/2012/02/10/contoh-perjanjian/

Kumpulan Istilah Dalam Bisnis yang Wajib Diketahui Bagi Pelaku Usaha

Bagi seseorang yang baru menekuni bisnis, baik itu bisnis online maupun offline, tentunya banyak istilah yang masih asing terdengar di tel...