Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri ATR”)
menerbitkan Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran
Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak (“Permen ATR No. 15/2017”), yang mulai berlaku sejak tanggal 15 Agustus 2017.
Permen
ATR No. 15/2017 ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan
yang dilakukan oleh kantor pertanahan, khususnya untuk mendukung
keberhasilan program pengampunan pajak dalam Undang-Undang No. 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”).
Ketentuan Umum
Sesuai dengan ketentuan UU Pengampunan Pajak, tanah beserta bangunan yang masih terdaftar atas nama orang lain (“Nominee”) harus dialihkan menjadi atas nama wajib pajak.
Pengalihan
hak atas tanah dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan
antara Nominee dan wajib pajak yang dilakukan di hadapan notaris, yang
menyatakan bahwa tanah beserta bangunan tersebut adalah benar milik
wajib pajak.
Permen ATR No. 15/2017
ini hanya berlaku bagi pendaftaran peralihan hak atas tanah wajib pajak
yang terdaftar atas nama orang lain atau Nominee dalam rangka
pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
Ketentuan Pengalihan Hak Atas Tanah
Wajib
pajak harus mendaftarkan pengalihan hak ke Kantor Pertanahan setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas tanah ini dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) bagi Nominee. Namun, bagi si wajib pajak tetap berkewajiban untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (“BPHTB”)
yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan
atas tanah dan bangunan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pembebasan terhadap PPh hanya berlaku dengan
ketentuan sebagai berikut:
- wajib pajak telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak dan telah membayar uang tebusan; dan
- pengalihan hak atas tanah serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.
Dokumen
yang perlu dilampirkan pada saat mengajukan permohonan peralihan hak
atas tanah adalah sebagai berikut (dapat dalam bentuk dokumen turunan
atau fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya oleh pejabat
yang berwenang):
- surat keterangan pengampunan pajak;
- bukti pelunasan pembayaran uang tebusan;
- bukti pelunasan pembayaran BPHTB